JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Pesanggrahan Jakarta Selatan menertibkan dua bangunan yang dianggap liar karena berdiri di lahan Prasarana Hijau Umum (PHU), Kamis (4/7/2019).
Dua bangunan ini terletak di Jalan Bintaro Akasia RT 02/RW 09, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Pesanggrahan, Luasman Manihuruk, mengatakan awalnya ia menerima laporan dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (Ciptata) DKI Jakarta bahwa ada dua bangunan di lahan PHU.
Menurut dia,kontraktor bangunan tersebut juga sudah pernah mendirikan bangunan di tempat yang sama. Namun Satpol PP segera membongkar bangunan tersebut. Kini mereka kembali mendirikan bangunan di tempat itu.
Baca juga: Kolong Tol Pesanggrahan Dipercantik dengan Mural
"Sebelumnya kita lakukan penertiban tahun lalu, saya lupa tanggalnya. Yang pasti ini sudah dua kali," ujar Luasman di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Setelah mendapatkan rekomendasi untuk menertibkan bangunan tersebut dari Dinas Ciptata DKI, pihaknya menyegel bangunan itu. Meski demikian, pihak kontraktor tetap melanjutkan pembangunannya.
"Sampai saat ini kita tidak tahu kontraktornya. Sebelum penertiban pun sudah kita panggil, tapi dia tidak hadir," tambahnya.
Baca juga: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Ditemukan di Bantaran Kali Pesanggrahan
Satpol PP Pesanggrahan pun mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan tersebut. Luasman mengimbau para pekerja untuk tidak melanjutkan pembangunan lagi.
"Lalu kita cek lokasi dan kita perintahkan untuk berhenti. Kalau bandel lagi habis ini, ya kita bongkar lagi. Untungnya ini masih 30 persen lah, belum jadi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.