JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) menganggap terdakwa Ratna Sarumpaet tidak hendak menutupi malu pasca operasi plastik saat berbohong soal wajahnya yang lebam.
Berdasarkan pengakuan Ratna dalam persidangan, dia mengaku terpaksa berbohong hanya kepada anggota keluarganya karena malu sudah tua masih operasi plastik.
Namun, pengakuan Ratna ini tak sejalan dengan bukti percakapan Ratna dengan Rocky Gerung via jaringan pribadi Whatsapp yang dimiliki hakim
"Majelis hakim berpandangan terdakwa tidak hendak untuk menutup malu," ujar Hakim Anggota Krisnugroho saat membacakan pertimbangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ratna Sarumpaet dengan Hukuman 2 Tahun Penjara
Hakim menjabarkan bahwa Ratna berkali-kali mengirimkan pesan pribadi via WhatsApp kepada Rocky. Pertama kali, Ratna mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam pada 25 September 2019. Dia kemudian memberikan keterangan singkat "not for public".
Kemudian sehari setelahnya, 26 September 2019, Ratna mengirimkan pesan kepada Rocky. Lagi-lagi lewat pesan pribadi WhatsApp dengan isi pesan bahwa dia mengalami sakit di rongga mata, retak di pelipis dan rahang, hingga terkoyak di tangan kanan.
Di hari yang sama, Ratna kembali mengirimkan foto wajahnya yang lebam dan bengkak. Padahal, bengkak itu dikarenakan operasi plastik yang dijalaninya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara
Ratna pun menyematkan pesan, "hai kazaliman" saat berkirim pesan kepada Rocky Gerung.
Tak berhenti di situ, pada 28 September, Ratna mengirimkan pesan lagi kepada Rocky dengan mengatakan "negeri ini semakin gila dan hancur. need you badly".
Dengan kesadaran Ratna menyebarkan sendiri foto-fotonya dan menciptakan narasi yang dinilai hoaks kepada orang di luar keluarganya, hakim pun yakin Ratna terbukti menyebarkan berita bohong.
Hakim pun memvonis Ratna 2 tahun penjara dikurangi masa hukuman yang telah dijalani aktvis dan juga seniman itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.