JAKARTA, KOMPAS.com - Djunaidi (53) oknum guru madrasah ibtidaiyah (MI) yang melakukan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 10 tahun, diketahui melakukan aksinya di ruang kelas.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memisahkan siswa putra dan putri saat pelajaran olahraga berlangsung.
"Jadi yang laki-laki disuruh praktik di luar, perempuan belajar teori di dalam," kata Budhi di kantornya, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Cabuli Siswinya, Oknum Guru Madrasah di Penjaringan Diciduk Polisi
Saat pelajaran teori, pelaku kemudian memutarkan sebuah video di depan ruang kelas. Lalu pelaku mendekati Mawar (nama samaran) yang menjadi korbannya.
Saat itulah pelaku mencabuli korbannya menggunakan tangannya.
Adapun pelaku melakukan aksinya sekitar bulan Maret 2019. Namun aksinya baru terungkap pada tanggal 24 Juli 2019.
"Awalnya korban Mawar (bukan nama sebenarnya) tidak mau berangkat sekolah atau takut berangkat ke sekolah, Kemudian ditanya kenapa, korban Mawar akhirnya menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh gurunya," ujar Budhi
Orangtua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dan dilakukan visum terhadap korban.
Setelah terbukti bahwa korban mengalami kekerasan seksual, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari pemeriksaan diketahui bahwa ia merupakan guru olahraga madrasah ibtidaiyah di Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Oknum Guru yang Cabuli 30 Siswa di Lamongan Diduga Punya Gangguan Psikologis
Terhadap pelaku Polisi mengenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Karena pelaku merupakan oknum guru, ancaman hukuman ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.