Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalnya SK Pencabutan Izin Reklamasi dan Upaya Anies Melawan

Kompas.com - 30/07/2019, 07:07 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berulang kali mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dia bersama pasangannya pada Pilkada DKI itu, Sandiaga Uno, menolak reklamasi karena dapat memberikan dampak buruk kepada nelayan dan lingkungan hidup.

Setelah dilantik menjadi gubernur, Anies menepati janji dengan mengumumkan penghentian proyek reklamasi pada 26 September 2018.

Dia mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun karena para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Salah satu yang dicabut ialah izin reklamasi Pulau H yang diberikan kepada PT Taman Harapan Indah.

SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dibatalkan 

PT Taman Harapan Indah kemudian menggugat surat keputusan (SK) Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau H ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: PTUN Batalkan SK Anies soal Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H

Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Anies tersebut. Perusahaan itu juga meminta PTUN Jakarta memerintahkan Anies untuk mencabut SK yang diterbitkannya.

Majelis hakim PTUN Jakarta memutus perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019.

PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah selaku penggugat.

PTUN Jakarta membatalkan SK Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.

"Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs web resmi PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, Senin (29/7/2019).

Dalam putusan tersebut, PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.

Masih dalam putusannya, PTUN mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan SK gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H.


"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," demikian bunyi putusan itu.

Anies lawan pengembang reklamasi 

Menanggapi putusan PTUN Jakarta, Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta akan terus melawan para pengembang yang akan melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Intinya, kami tidak akan mundur. Kami menghormati pengadilan, tapi kami akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara, Senin kemarin.

Baca juga: Anies: Kita Akan Terus Lawan Pengembang yang Berencana Lanjutkan Reklamasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com