Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Administrasi Belum Terpenuhi, Sidang Polusi Udara Jakarta Ditunda

Kompas.com - 01/08/2019, 14:57 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019) ditunda.

Hakim ketua perkara ini, Saifudin Zuhri, mengatakan sidang tersebut ditunda lantaran penggugat dan tergugat belum memenuhi syarat administrasi.

Hal ini dia sampaikan setelah mengecek berkas tergugat maupun penggugat.

"Surat-surat formalitas masih ada yang belum terpenuhi. Saya kira demikian sidang ini harus kita tunda," kata Saifudin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Sidang selanjutnya dijadwalkan 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB.

"Kita tunggu sampai tiga minggu ke depan, para pihak untuk yang tidak hadir kami akan panggil kembali. Diharapkan seluruhnya pun datang," ujarnya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Buruknya Udara, Aktivis Berkumpul Pakai Kaos Jakarta Vs Polusi

Ia mengatakan berkas yang belum terpenuhi salah satunya dari warga yang sebagai penggugat bernama Sandyawan.

Sebab tim advokasi hanya melampirkan fotokopi surat kuasa Sandyawan dan belum menyerahkan surat kuasa asli.

Selain itu, Matthew Michele selaku kuasa hukum penggugat tak tertulis dalam surat kuasa.

Saifudin mengatakan, surat kuasa diperlukan untuk menyerahkan wewenang kepada kuasa hukum yang menjalani sidang perkara polusi udara.

Sementara kekurangan dari tergugat adalah kurangnya surat kuasa.

Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki Ajak Masyarakat Kawal Sidang Peradilan Polusi Udara Jakarta

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mewakili Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga belum menandatangani surat kuasa.

Begitu juga dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek.

"Surat kuasa beberapa belum ditanda tangan. Ada kekurangan yang harus dipenuhi baik penggugat atau tergugat," tandas Saifudin.

Sebelumnya, sejumlah warga telah menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang memburuk.

Mereka berasal dari berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.

Mereka resmi melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2019.

"Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Ezra Tiara saat dikonfirmasi, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com