Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat karena Polusi, Pemprov DKI Merasa Tak Lalai Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Kompas.com - 01/08/2019, 17:55 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengklaim, Pemprov DKI Jakarta tidak lalai menjalankan program untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Andono menyampaikan itu menanggapi gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) terkait kualitas udara Jakarta yang memburuk.

"Banyak usaha yang sudah dilakukan oleh Pemprov. Kita tidak lalai," ujar Andono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Kasus Polusi Udara Jakarta, Apa yang Digugat Koalisi Ibukota?

Andono menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta rutin mengukur kualitas udara Jakarta melalui Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU).

Dengan demikian, Pemprov DKI mempunyai data kualitas udara yang bisa dibandingkan dari waktu ke waktu.

Sumber utama polusi udara Jakarta, Andono menuturkan, berasal dari kendaraan bermotor. Karena itu, Pemprov DKI berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi polusi.

"Pemprov DKI Jakarta mem-promote jalan kaki dengan memperbaiki trotoar, di mana-mana diperlebar, akses (menuju) angkutan umum massal juga diperlebar," kata dia.

Baca juga: Walhi Sarankan Pemprov DKI Perluas Sistem Ganjil Genap Atasi Polusi Udara

Selain akses menuju transportasi massal yang diperbaiki, Andono menyebut, Pemprov DKI juga membangun infrastruktur transportasi massal yang baru di Jakarta, seperti moda raya terpadu (MRT) dan lintas rel terpadu (LRT) Jakarta.

"Angkutan umum massal diperbaiki. Sekarang kita sudah punya MRT, LRT sedang tahap finishing, BRT (bus rapid transit)-nya transjakarta sudah ditambah dengan feeder Jak Lingko," ucap Andono.

Sejumlah warga menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang memburuk.

Baca juga: Anies Curiga Polusi Udara Jakarta Disebabkan Kendaraan Berat

Mereka melayangkan gugatan warga negara kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2019.

Sidang perdana gugatan yang harusnya digelar pada Kamis ini, ditunda lantaran penggugat dan tergugat belum memenuhi syarat administrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com