Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlantar Saat Pemadaman Listrik, Azas Tigor Akan Gugat Kepala Stasiun Bogor

Kompas.com - 06/08/2019, 17:11 WIB
Dean Pahrevi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dirinya akan menggugat PT PLN, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), dan Kepala Stasiun Bogor karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak memberikan pelayanan publik yang baik.

Azas mengatakan, hal itu terkait pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) yang berdampak pada lumpuhnya pelayanan listrik serta Kereta Listrik (KRL) Jabodetabek.

"Kejadian pemadaman listrik tersebut telah menimbulkan kekacauan layanan publik dan salah satunya adalah mengacaukan layanan transportasi publik massal KRL. Akibatnya akhirnya adalah dilanggarnya hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik," kata Azas di Kantor Fakta, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019).

Azas bercerita, dirinya juga menjadi penumpang KRL yang terlantar di Stasiun Bogor saat pemadaman listrik. Saat itu, dia juga tidak mendapat kepastian informasi sehingga menunggu dari pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB di Stasiun Bogor. Bantuan transportasi pun tidak disediakan oleh PT KCI.

Oleh sebab itu, dirinya akan menuntut ke pengadilan agar menghukum PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor.

Baca juga: Azas Tigor Akan Gugat PLN dan KRL Ganti Rugi Rp 5.000

Tuntutan itu yakni, meminta pengadilan menyatakan tergugat bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, menuntut tergugat meminta maaf kepada Azas.

"Menghukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 5.000 kepada saya dan membuat SOP untuk mitigasi krisis layanan publik," ujar Azas.

Azas menilai PLN dan PT KCI tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mitigasi krisis layanan publik.

Dia menambahkan, pemadaman listrik pada Minggu lalu menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis perlindungan pelayanan publik.

"Akibatnya adalah rakyat sebagai yang memiliki hak atas layanan publik yang baik telah dirugikan akibat dari ketiadaan SOP untuk mitigasi layanan publik," ujar Azas.

Dia pun berencana akan mendaftarkan gugatan itu ke pengadilan pada 13 Agustus 2019. Namun dirinya masih memberikan kesempatan kepada tergugat dalam tujuh hari untuk berjanji memenuhi empat tuntutan itu.

"Gugatan ini tidak akan saya daftarkan apabila pihak PT PLN, PT KCI, dan kepala Stasiun Bogor bersedia memenuhi empat tuntutan saya. Saya berharap mereka mau memenuhi empat tuntutan saya tanpa harus saya gugat ke pengadilan," ujar Azas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com