Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buangan Asap Mencemari Udara, PT Mahkota Indonesia Diberi Waktu 45 Hari Memperbaiki

Kompas.com - 08/08/2019, 13:39 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Mahkota Indonesia diberi waktu 45 hari untuk memperbaiki baku mutu asap yang dibuang melalui cerobong. Buangan asap itu dianggap mencemari lingkungan.

Cerobong jenis 2 milik PT Mahkota Indonesia tersebut dianggap tidak memenuhi baku mutu untuk parameter sulfur dioksida atau SO2 oleh Dinas Lingkungan Hidup.

"Jangka waktu pelaksanaan pemenuhan sanksi dari pemerintah perbaikan sumber emisi 45 hari kalender. PT Mahkota wajib melaporkan hasil sebagaimana dimaksud kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jaktim," ucap penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas LH DKI Jakarta Suko Rahardjo di Pulogadung Jakarta Timur, Kamis (8/6/2019).

Baca juga: Cerobong Asap Tak Penuhi Baku Mutu, PT Mahkota Indonesia Dapat Sanksi

Suko mengatakan, jika dalam jangka waktu tersebut tak memenuhi kewajiban, PT Mahkota Indonesia akan diberi sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin pabrik.

"Apabila tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, akan dikenai sanksi lebih berat," kata dia.

Menanggapi hal itu, Pengawas Pabrik PT Mahkota Indonesia Stephen Rudiyanto berjanji, pihaknya akan melaksanakan dan membuat baku mutu cerobong asap lebih baik dalam waktu 45 hari.

"Akan kami laksanakan sesuai baku mutu yang berlaku. Iya bakal dipenuhi. Pokoknya dalam 45 hari akan diselesaikan," ujar Stephen.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Disebut Hanya Pindahkan Sumber Polusi Udara

Stephen menyebut, pabrik yang bergerak di bidang kimia ini sudah berdiri selama 50 tahun.

Ia mengklaim, sebelumnya cerobong asap tak melanggar baku mutu dan baru kali ini saja.

"Belum pernah. Selama ini enggak pernah ngelanggar, baru pertama kali. Maka, akan kami perbaiki. Tiap tahun selalu diuji," tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi ke pabrik PT Mahkota Indonesia di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.

Dalam inspeksi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas LH Suko Rahardjo memberikan surat sanksi administrasi paksaan kepada PT Mahkota Indonesia.

Perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia itu dianggap tidak memenuhi standar baku mutu pada cerobong asap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com