Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Penipu Bermodus Notaris Palsu

Kompas.com - 09/08/2019, 13:21 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap anggota sindikat penipu bermodus notaris palsu dan menyasar para korban yang hendak menjual rumah mewah.

Ada tiga tersangka yang ditangkap, yaitu DH, DR, dan S. Dua tersangka lainnya, yakni D dan E masih buron.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019), mengatakan, keberadaan sindikat itu terungkap setelah ada laporan dari korban yang merasa dirugikan hingga Rp 15 miliar. 

Baca juga: Bantu Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Rumah Mewah, BPN Siap Laporkan Pemalsuan Dokumen

Korban VYS hendak menjual rumahnya di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, senilai Rp 15 miliar. Ia kemudian diminta datang ke kantor notaris palsu di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, oleh tersangka DH.

"Di tempat ini terjadi pertemuan VYS dengan DH yang mengaku sebagai staf notaris. Korban disuruh menyerahkan sertifikat asli dengan alasan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Korban pun percaya dan menyerahkan sertifikatnya," kata Suyudi.

Selanjutnya, para tersangka memalsukan sertifikat milik korban. Sertifikat asli juga beralih nama menjadi atas nama tersangka DH.

"Setelah ada penyerahan (sertifikat), terjadi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), kemudian sertifikat itu dipalsukan, properti bergeser diganti nama Saudari DH," ujar Suyudi.

Setelah dipalsukan, sertifikat asli diagunkan ke sebuah koperasi simpan pinjam di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Para tersangka mendapatkan uang senilai Rp 5 miliar.

Baca juga: Sindikat Jual Beli Rumah Mewah Sasar Korban yang Ingin Menjual Rumah Warisan

Kepada penyidik, para tersangka mengaku kerap mengubah nama notaris kantor mereka.

Nama notaris yang terakhir digunakan adalah Santi Triana Hassan dan  berkantor di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Pada Senin lalu, polisi juga menangkap empat orang dengan modus penipuan yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat itu mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya selama Juli 2019.

Para korban mengetahui telah ditipu setelah bank menginformasikan adanya agunan sertifikat tanah atas nama korban. Padahal, mereka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak bank.

Menurut Argo, sindikat penipu itu menyasar masyarakat yang ingin menjual rumah dengan harga minimal Rp 15 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Baru Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com