Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Hari Listrik dan Air di Apartemen Mediterania Dimatikan, Ini Masalahnya...

Kompas.com - 19/08/2019, 15:13 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemadaman listrik terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pemdaman terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan apartemen tersebut antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS).

Semua berawal ketika kepengurusan lama yakni P2SRS beralih ke P3SRS. Kepengurusan baru pun sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui Surat berlaku dengan terbitnya Surat Keputusan Disperum DKI Jakarta No. 272 Tahun 2019.

Baca juga: Pergub P3SRS Batasi Kewenangan Pengembang

Namun, kepengurusan lama tidak mau mengakui kepengurusan yang baru tersebut. Alhasil, P2SRS selaku kepengurusan lama melakukan penekanan kepada warga apartemen.

Mereka memaksa warga membayar tagihan listrik kepada pihak kepengurusan lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut.

Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pihak kepengurusan. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 27 hari.

Rupanya, pihak kepengurusan lama masih memiliki kendali atas suplai listrik di apartemen.

Baca juga: Tidak Semua Rusun di Jakarta Punya P3SRS

Atas peristiwa ini, pihak warga yang menempati apartemen melakukan pelaporan ke Ombudsman Jakarta Raya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menilai menyatakan penghentian pelayanan publik berupa pemutusan listrik dan air.

Diduga, terjadi maladminitrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perumahan Umum (Disperum).

Dia mengatakan Disperum selaku instansi pembina tidak kompeten dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan mereka sendiri dalam menjalankan Peraturan Gubernur No. 132 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.

Baca juga: Pengembang Dianggap Masih Enggan Membentuk P3SRS

“Kejadian ini sudah merupakan kejadian luar biasa karena ratusan orang tidak terpenuhi hak-haknya atas air yang menjadi hak dasar warga negara dan listrik yang justru terjadi ketika mereka menjalankan Pergub tersebut selama hampir satu bulan penuh dan tanpa ada upaya yang memadai dari pihak Pemprov untuk memastikan pengurus dan warga kembali menikmati fasilitas tersebut” ujar nya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/8/2019)

Seharusnya, Biro Hukum Pemprov DKI menyediakan layanan hukum kepada P3SRS untuk melakukan pembelaan terhadap pemadaman listrik ini. Pasalnya, yang menjadi korban adalah warga yang tetap membayarkan kewajibannya kepada kepengurusan yang baru.

"Mereka bahkan masih bisa memutus air dan listrik kepada warga yang patuh membayar kewajiban tersebut kepada pengurus P3SRS yang sah tanpa ada konsekuensi hukum,” paparnya.

Ombudsman Jakarta Raya hari ini melakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan berkoordinasi dengan Saber Pungli mengenai adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak yang secara hukum legalitasnya sudah tidak ada lagi sesuai dengan Pergub No. 132 Tahun 2018.

“Sebagai bagian dari Saber Pungli, kami akan berkoordinasi dengan bagian penindakan untuk mengkaji dan jika diperlukan dapat dilakukan upaya penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pungutan diluar kewenangannya," ucap Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com