BEKASI, KOMPAS.com - Warga terdampak penggusuran di Pekayon dan Jakasetia, Bekasi, tahun 2016 lalu, menuntut status quo untuk tanah di lokasi gusuran itu. Tuntutan itu mereka sampaikan saat berunjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Senin (19/8/2019) siang.
Salah satu perwakilan warga yang menamakan diri Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) Pekayon, Khairin Sangaji, menyebutkan, tuntutan status quo itu lantaran status kepemilikan tanah tersebut kosong dalam laman resmi BPN Kota Bekasi.
Itu artinya, tanah tersebut merupakan tanah negara bebas dan tak satu pun pihak memiliki hak atasnya.
Baca juga: Unjuk Rasa Korban Gusuran Berujung Ricuh di Gedung DPRD Bekasi
"Hari ini kami minta BPN menjawab kebutuhan warga di sini untuk status tanah itu, karena sampai sekarang enggak ada statusnya," kata Khairin.
Khairin menambahkan, status quo itu amat penting untuk menjamin kelangsungan warga di sekitar lokasi gusuran yang bakal kena gusur.
Soalnya, sejumlah pegawai Pemerintah Kota Bekasi didampingi Satpol PP kembali melakukan pengukuran di sekitar lokasi. Padahal, tanah tersebut belum jelas kepemilikannya.
Dengan memutuskan status quo, BPN Kota Bekasi dianggap bakal mensterilkan lokasi tersebut dari kemungkinan gusuran.
"Penggusuran paksa 2016 lalu jadi momok. Ini sengketa tanah, bukan bangunan liar seperti dalih pemerintah. Secara historis mereka tinggal dari 1982, punya kartu keluarga, KTP, dan bayar administrasi," kata Khairin.
"Dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) Nomor 5 Tahun 1960, orang yang sudah menggarap tanah 20 tahun harus diprioritaskan haknya atas tanah itu. Sampai sekarang mereka tidak pernah diberikan hak prioritasnya atas tanah itu. Pemerintah juga tidak pernah menunjukkan bahwa itu tanah mereka," kata dia.
Baca juga: Jerit Warga Gusuran di Jakasampurna, Bekasi, yang Tak Punya Lagi Tempat Bernaung
Sejumlah pejabat BPN Kota Bekasi keluar dari gedung untuk menemui para korban gusuran.
Fathahuri, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan mengatakan bahwa pihaknya harus mengkaji dulu status kepemilikan tanah itu dalam beberapa hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.