Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Kebijakan Tutup Jalan untuk PKL, Pemprov DKI Evaluasi Aturannya

Kompas.com - 20/08/2019, 08:18 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Yayan menyampaikan itu menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal alih fungsi jalan menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).

"Biro Hukum sedang evaluasi perdanya," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/8/2019).

Yayan menyampaikan, Pasal 25 Ayat 1 perda yang dibatalkan MA akan direvisi.

"Akan disesuaikan dengan aturan dalam undang-undang," kata dia.

Menurut Yayan, Pemprov DKI sebenarnya sedang mengevaluasi perda itu secara keseluruhan. Isi perda itu akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan untuk PKL, Anies: Kita Hormati Pengadilan

"Perda memang sedang proses evaluasi dalam rangka harmonisasi dengan undang-undang dan aturan-aturan yang terkait dengan materi yang diatur dalam perda tersebut. Ada atau tidak ada putusan MA, proses tersebut sedang dilaksanakan oleh biro hukum," ucap Yayan.

Sebelumnya, diberitakan MA mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024 William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.

MA menganulir kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang PKL. Kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018.

Putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com