TANGERANG SELATAN, KOMPAS, com - Kepolisian Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pungutan liar (pugli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 2, Tangerang Selatan.
Kasus itu bermula dari aduan Rumini (44), yang pernah mengajar di sekolah itu. Rumini kemudian dipecat karena getol mempersoalkan adanya pungli tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono mengatakan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa dan mengumpulkan keterangan para saksi, seperti kepala sekolah serta guru-guru di SD tersebut.
Baca juga: Dewan Komite Sebut Pungutan di SDN Pondok Pucung 02 sebagai Sumbangan Sukarela
"Setelah ini polisi akan lakukan gelar perkara. Untuk keterangan terakhir sudah kami dapatkan untuk arahnya ke mana setelah ini kami berikan," kata Muharram melalui pesan singkatnya, Rabu (4/9/2019).
Hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Tangsel telah mengerucut pada adanya kesalahan yang terjadi di SDN 02 Pondok Pucung. Namun Muharram mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melihat hasil penyelidikan Inspektorat.
Rumini merupakan mantan guru di SDN Pondok Pucung 2. Ia telah dipecat pihak sekolah. Pemecatan dilakukan setelah Rumini memperotes adanya dugaan pungli atau kebijakan pembiayaan yang memberatkan siswa di sekolah tersebut.
Dugaan pungli tersebut antara lain keharus membeli buku paket, uang peraktik komputer, hingga biaya instalasi infokus yang ditanggung murid.
Baca juga: Hanya 1 Jam Investigasi, Dikdas Tangsel Sebut Tak Ada Pungli di SDN Pondok Pucung 02
Hal itu diungkap Rumini setelah mengetahui bahwa biaya tersebut seharusnya sudah masuk dalam dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.