Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut Delapan Bulan Penjara

Kompas.com - 04/09/2019, 21:29 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Abdul Syukur, terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019, dituntut hukuman kurungan penjara delapan bulan penjara. Adapun Ahmad Abdul Syukur diketahui sebagai mahasiswa aktif BSI Cengkareng.

Tuntutan delapan bulan penjara tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Sinaga dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2019).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Indra Sinaga menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan terhadap Penguasa Umum.

"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Ahmad Abdul Syukur dengan pidana penjara selama delapan bulan dan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Indra saat membacakan tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan Dua Minggu

Jaksa Indra mengatakan, terdakwa Abdul terbukti melempar batu ke arah aparat kepolisian.

Hal tersebut menjadi faktor yang memberatkan tuntutan terdakwa lantaran perbuatan mengganggu ketertiban umum dan melukai polisi yang sedang melakukan pengamanan.

Namun, Jaksa Indra meringankan hukuman terdakwa lantaran Ahmad Abdul Syukur berlaku sopan di persidangan.

Kemudian, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Lalu, terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa masih berstatus mahasiswa di Kampus BSI Cengkareng, Jakarta Barat," kata Jaksa Indra.

Akibat perbuatan Ahmad Abdul Syukur, petugas kepolisian mengalami luka-luka. Tidak hanya itu, properti Bawaslu RI juga rusak dan mengalami kerugian mencapai Rp 97 juta.

Sebelumnya, Ahmad Abdul Syukur didakwa menyebar kebencian atau permusuhan karena telah mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup WhatsApp-nya.

Baca juga: Cerita Andri Bibir Ditangkap Polisi Usai Kerusuhan 21-22 Mei

Pesan ujaran kebencian itu ia sampaikan dua kali ke grup WhatsApp kampusnya.

Selain menyebar ujaran kebencian, Abdul dan 11 orang terdakwa lainnya didakwa ikut melakukan kekerasan terhadap aparat yang berjaga saat kerusuhan 21-22 Mei.

Mereka juga melemparkan batu, botol berisi petasan, hingga bom molotov ke arah aparat.

Selain melakukan kekerasan secara bersamaan, 12 terdakwa ini juga disebutkan merusak atribut aparat, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas publik, yakni merusak kaca Gedung Bawaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com