Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Kembali Tangkap Jaringan Narkoba Internasional di Riau

Kompas.com - 05/09/2019, 11:49 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, Kompas.com — Aparat Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap anggota jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Dalam penangkapan terbaru, tiga tersangka ditangkap di Perumahan Griya Tika Utama, Kecamatan Tanah Merah, Pekanbaru, Riau, Selasa (27/8/2019) pekan lalu.

Mereka adalah NR (36), MP (34), RC (23). Mereka diciduk bersama sejumlah barang bukti.

 

Kasus itu merupakan pengembangan kasus penangkapan sebelumnya, yakni saat narkotika jenis sabu sebanyak 30 kg disita polisi pada Juni lalu. Dari situ Polres Jakarta Barat melakukan penyelidikan sampai ke Riau.

Baca juga: Bandar Narkoba dengan Aset Rp 12,5 Triliun Mengaku Hanya Kurir, Upahnya Rp 60 Juta Per Kilogram

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, pintu masuk narkoba jaringan itu adalah pelabuhan rakyat di wilayah Riau. Dari sana, narkoba lalu di bawa ke Jakarta dan wilayah lainnya di Indonesia.

"Dari hasil pengembangan dan hasilnya minggu lalu ke Riau karena di sana pintu masuk narkoba. Kami mengamankan tiga orang dengan barang bukti 4 kg sabu, ekstasi 20.000 butir, pil happy five 10.000 butir," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Polres Jakarta Barat, Kamis (5/9/2019).

Sabu dan pil ekstasi tersebut diselundupkan para pelaku dengan memperdayakan nelayan pelabuhan rakyat di Riau. Untuk mengelabuhi nelayan, kemasan sabu dan ekstasi dikemas dengan kemasan kopi dan teh.

"Barang baru turun dari kapal. Begitu masuk Indonesia langsung kami amankan.... Kasus ini adalah pengembangan dari yang pernah kami tangkap sebelumnya," kata Erick.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti 2 tas jinjing berwarna hitam, 1 bungkus plastik kosong bekas kemasan sabu, 1 karung berlogo Topi Koki, 2 mobil yakni Toyota Avanza Silver B 2969 TOB dan Toyota Agya Merah BA 2676 XY.

Tiga tersangka yang ditankap kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sejauh ini, Polres Jakarta Barat sudah menangkap 18 anggota jaringan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com