TANGERANG, KOMPAS.com — Kasus penodongan pistol yang dilakukan anggota Polres Kota Tangerang Brigadir A terhadap Sen Lin, tetangganya di Duta Asri Jatiuwung 3, Kota Tangerang, berakhir damai.
Namun, proses hukum terhadap polisi tersebut tetap berjalan.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, anggota yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) itu sudah diperiksa oleh Propam. Saat ini sudah dilakukan penahanan.
"Betul anggotanya sudah diperiksa dan dilakukan penahanan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Anak Buahnya Todong Pistol ke Warga, Kapolres Tangerang Datangi Rumah Korban dan Minta Maaf
Rachim membenarkan Brigadir A dibekali senjata api. Pelaku sudah menjalani psikotes dan lulus untuk mendapat senjata api.
"Tidak semua anggota megang senpi. Jadi yang hanya lulus psikotes yang pegang senpi," katanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim sebelumnya mendatangi rumah Sen Lin untuk meminta maaf atas kelakuan anak buahnya.
Aksi Brigadir A terekam kamera CCTV di rumah korban. Video rekamannya pun viral di media sosial.
Berdasarkan video, pelaku datang sambil menenteng senjata api. Di garasi rumah Sen Lin, ia sempat mengeluarkan peluru dari pistol lalu menunjukkannya kepada pekerja bangunan.
Dikabarkan peristiwa itu terjadi karena oknum polisi yang mengaku memiliki anak kecil itu merasa terganggu dengan renovasi rumah tetangganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.