JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta diberlakukan pada hari ini Senin (9/9/2019).
Kebijakan ini berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-20.00 WIB
Untuk mengoptimalkan penindakan tegas atau tilang, Polres Jakarta Barat melalui Satuan Lalu Lintas akan menempatkan personel mereka di beberapa titik.
Sebab, wilayah Jakarta Barat merupakan yang terdampak ganjil genap dan berbatasan langsung dengan daerah peyangga lainnya, yakni Kota Tangerang.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai Berlaku, Ini Rinciannya
"Sesuai kekuatan setiap harinya saja, karena kalau kami enggak ada penambahan pasukan dari mana-mana, ya kekuatan dari Jakarta Barat saja, jadi rutin saja seperti dinas biasa saja," jelas Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2019).
Walau tidak ada penambahan personel, Hari yakin akan tetap mendapat bantuan dari petugas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan.
"Besok pagi yang Operasi Patuh (Operasi Patuh Jaya) paling kami libatkan dulu, gitu. Rutin saja, kan sudah jelas kami cuma empat titik tambahannya. Sepanjang Gajah Mada, Hayam Wuruk, sama Pintu Besar Selatan, sama Tomang Raya," tambahnya.
Adapun wilayah Jakarta Barat yang terdampak Ganjil Genap ada dibeberapa wilayah, dan pintu masuk-keluar gerbang tol, yakni Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses Tol Jakarta-Tangerang; Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso; Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
Lalu Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama; Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1; Jalan Letjend S Parman; Jalan Hayam Wuruk Raya; Jalan Tomang Raya; Jalan Gajah Mada; serta Jalan Pintu Besar Selatan.
Baca juga: Ingat, Mulai Hari Ini Langgar Ganjil Genap Kena Tilang Rp 500.000
Dari beberapa ruas jalan itu, pihaknya akan melalukan tindakan tegas tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 kepada pengemudi yang melanggar.
"Besok sudah (penindakan tilang), kan sudah ada Pergub-nya," tutup Hari.
Perluasan wilayah ganjil genap sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.