Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Truk Penyebab Kecelakaan di Bintaro Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 09/09/2019, 19:10 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Boulevard Sektor 7, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (6/9/2019).

Peristiwa tersebut diduga disebabkan oleh sopir truk bermuatan tanah melintas dengan kondisi mengantuk pada pukul 16.00 WIB.

Namun, kendaraan tersebut dinilai tidak melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 3 Tahun 2012 yang mengatur tentang waktu operasi kendaraan angkutan barang kota Tangsel.

"Jadi kita harus tahu memang di Tangsel ini ada Peraturan Wali Kota yang membatasi operasional kendaraan besar tapi itu hanya di ruas tertentu," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin di Polres Tangsel, Senin(9/9/2019).

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Bintaro, Sopir Truk Jadi Tersangka

Menurut Hedwin, yang tercantum dalam Perwal hanya untuk Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan. Maka dari itu, lokasi kejadian yang terletak di Boulevard Sektor 7 Bintaro, tidak termasuk dalam aturan.

"Jadi cuma Serpong saja dari perbatasan Bogor sampai Tangerang Kota atau Pahlawan Seribu hingga ke Gading Serpong itu selama ini sudah diatur dalam Perwal. Kalau jalan ruas lain sudah disebutkan tetapi masih di rencanakan," kata dia.

Sebelumnya, empat mobil kecelakaan beruntun di Boelevard Sektor 7, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (6/9/2019) lalu.

Baca juga: Sopir Truk yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Bintaro Mengantuk Usai Lembur

Dari lima kendaraan tersebut, empat di antaranya mobil pribadi berjenis Mark X, Ayla, Sienta, dan Inova dan satu mobil truk bermuatan tanah.

Kecelakaan tersebut disebabkan karena supir truk yang melintas dari arah Bintaro Sektor 9 menuju Graha Raya mengendarai dengan mengantuk.

Akibat insiden tersebut, sang supir sudah ditetapkan tersangka dengan pasal 310 karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan materi ancamannya maksimal 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com