Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Keberatan Kivlan Zen Didampingi Penasihat Hukum dari TNI

Kompas.com - 10/09/2019, 15:45 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Kivlan Zen merasa keberatan karena Kivlan didampingi oleh penasihat hukum dari TNI dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (10/9/2019).

Menurut jaksa, penasihat hukum dari TNI hanya bisa memberikan jasa hukum di dalam peradilan militer.

"Kami keberatan menyangkut keberatan penasihat hukum dari militer. Memang disampaikan ada surat perintah dan surat kuasa, tapi kami baca Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hanya bisa memberikan jasa hukum sesuai peradilan militer," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa menyampaikan, Kivlan saat ini berstatus sebagai purnawirawan TNI, bukan lagi TNI aktif. Kivlan juga menjalani sidang di peradilan umum. Karena itulah, jaksa merasa keberatan Kivlan didampingi penasihat hukum dari TNI.

Baca juga: Kivlan Zen Menangis Saat Berbicara dengan Istrinya Sebelum Hadapi Sidang Dakwaan

"Sekarang Pak Kivlan purnawirawan dan ini sidang umum," kata jaksa.

Jaksa meminta Majelis Hakim mencatat keberatan mereka. Majelis Hakim kemudian meminta tim penasihat hukum Kivlan menjelaskan keberadaan penasihat dari TNI.

"Tim penasihat hukum, dengan adanya keberatan dari penuntut umum, tolong kami diberi penjelasan tertulis. Persiapkan jawaban untuk yang akan datang," kata Hakim Ketua Haryono.

Kemudian, jaksa juga menilai surat kuasa Kivlan kepada ketua tim penasihat hukumnya, Tonin Tachta, tidak sah.

Baca juga: Kivlan Zen Hadiri Sidang Perdana dalam Kondisi Sakit

Majelis hakim meminta tim penasihat hukum memberikan jawaban tertulis, seperti halnya jawaban tertulis mengenai keberadaan penasihat hukum dari TNI.

Tonin menyampaikan, penasihat hukum dari TNI sesuai dengan aturan Mahkamah Agung.

"Bantuan hukum itu bisa diberikan oleh siapa saja, apalagi militer. Panglima menyatakan paling tidak akan memberikan bantuan kepada purnawirawan," kata Tonin.

Majelis hakim tetap meminta jawaban tertulis. Setelah itu, sidang pembacaan dakwaan kemudian dimulai. Sidang masih berlangsung hingga pukul 15.35 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com