Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Kuasai 4 Senpi, Kivlan Zen Gunakan 1 Senjata untuk Pengamanan Dirinya

Kompas.com - 10/09/2019, 16:04 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa menguasai empat senjata api.

Jaksa penuntut umum mengatakan, salah satu senpi itu digunakan untuk pengamanan dirinya.

"Terdakwa (Kivlan) memerintahkan saksi Helmi Kurniawan agar menyerahkan senjata api laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter kepada saksi Azwarni sebagai senjata pengamanan bagi terdakwa," ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Jaksa menjelaskan, Kivlan mulanya menyuruh Helmi untuk mencari senjata api ilegal pada 1 Oktober 2018. Helmi kemudian membeli senpi jenis revolver merk Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta dari saksi Asmaizulfi pada 13 Oktober 2018.

Helmi melaporkan hal itu kepada Kivlan. Kivlan meminta Helmi menyimpan senpi itu untuk digunakan jika dibutuhkan.

Baca juga: Kivlan Zen Beri Rp 25 Juta kepada Seseorang untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut

Pada 9 Februari 2019, Kivlan menemui Helmi dan memberikan uang 15.000 dolar Singapura. Uang itu berasal dari saksi Habil Marati.

Helmi menukarkan uang itu dan menerima Rp 151,5 juta. Uang itu diserahkan kepada Kivlan.

Kemudian, Kivlan mengambil uang Rp 6,5 juta dari total uang tersebut dan menyerahkan sisanya, Rp 145 juta, kepada Helmi sebagai uang pengganti pembelian senpi pada Oktober 2018.

Pada 5 Maret 2019, Helmi melapor kepada Kivlan bahwa dia telah membeli tiga buah senpi lagi, yakni dua senpi laras pendek dan satu senpi laras panjang.

Pada saat itulah Kivlan memerintahkan Helmi untuk menyerahkan satu senpi laras pendek kepada Azwarni untuk pengamanan dirinya.

Kivlan juga memerintah Helmi untuk menyerahkan satu senpi laras pendek lainnya kepada saksi bernama Tajudin dan satu senpi laras panjang disimpan di rumah Helmi.

Pada 6 Maret 2019, Helmi menyerahkan senpi laras pendek kaliber 22 milimeter kepada Azwarni, seperti perintah Kivlan.

Baca juga: Kivlan Zen Didakwa Kuasai 4 Senjata Api dan 117 Peluru Tajam Ilegal

Pada hari yang sama, Kivlan menghubungi Helmi dan memintanya menyerahkan senpi kepada Azwarni untuk pengamanan dirinya.

"Terdakwa menghubungi saksi Helmi melalui sambungan telepon dan memerintahkan agar saksi Helmi segera datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan satu pucuk senjata api mayer kaliber 22 tanpa amunisi kepada saksi Azwarni karena terdakwa akan pergi ke luar kota, kemudian dijawab bahwa senjata api jenis mayer telah diterima oleh saksi Azwarni," kata jaksa.

Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com