JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, aksi kerusuhan di depan kantor Komisi Pusat Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9/2019) berawal dari perusakan dan pembakaran karangan bunga.
Massa yang berjumlah 100 orang itu menggelar aksi untuk mendukung revisi Undang-Undang RI nomor 30 tahun 2002, mendukung dibentuknya dewan pengawas KPK, dan meminta KPK segera memecat Novel Baswedan.
Argo menyebut aksi tersebut telah mendapatkan izin dari polisi. Oleh karena itu, diterjunkan 190 personel untuk mengamankan aksi.
"Pada saat pelaksanaan unjuk rasa, awalnya berjalan damai. Kemudian, masa merusak papan bunga ucapan dan membakarnya. Polisi memadamkannya dengan apar," kata Argo kepada Kompas.com.
Massa tetap berteriak dan terjadi adu mulut dengan pegawai KPK. Polisi pun melakukan langkah persuasif untuk memfasilitasi pertemuan antara perwakilan massa dan pegawai KPK.
Baca juga: Alat Kerja Wartawan Dirusak Demonstran di Depan Gedung KPK
"Polisi melakukan fasilitator perwakilan pengunjuk rasa untuk bertemu dengan pegawai KPK, namun tidak terjadi bertemu. Mereka kecewa dan memaksa membuka selubung kain hitam yang bertuliskan KPK," ungkap Argo.
Massa juga sempat melempari petugas dengan kayu dari patahan papan karangan bunga. Oleh karena itu, polisi menembakkan gas air mata serta bernegosiasi dengan massa peserta aksi untuk membubarkan diri.
"Lalu, bantuan satu kompi Sabhara datang untuk membantu pengamanan. Kapolres Metro Jakarta Selatan pun datang dan dapat menenangkan pengunjuk rasa. Mereka pun membubarkan diri," ujar Argo.
Argo menyebut, tak ada peserta aksi yang diamankan atas insiden kerusuhan tersebut.
Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di depan Gedung Merah Putih yang merupakan kantor Komisi Pusat Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat.
Sejumlah massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK tiba-tiba melempar batu dan botol air. Padahal, sebelumnya mereka melakukan unjuk rasa secara damai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.