JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan diminta untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Revisi yang dimaksud adalah proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tujuannya, agar pengendara mengetahui rambu-rambu lalu lintas terbaru, seperti peraturan ganjil-genap.
Hal ini dilakukan karena masih banyak pengendara yang lupa bahkan tidak tahu akan adanya perluasan ruas ganjil genap.
"Sekarang ini, warga banyak yang tidak tahu rambu, walau sudah punya SIM. Proses pembuatan SIM harus terpisah antara sekolah, penerbit dan pengawasan. Saat dilakukan revisi UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, perlu dimasukkan revisi itu," kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/9/2019).
Masih kata Djoko, perlu ada badan independen yang mengurus pembuatan SIM, selain polisi.
Baca juga: Pengamat: Jalan Berbayar Lebih Efektif Kurangi Macet Ketimbang Ganjil Genap
Nantinya, badan independen tersebut mengurus hal-hal detail bagi para pengendara dengan memasukan materi terbaru, seperti rambu-rambu ganjil-genap.
Dengan begitu, masyarakat bisa mengerti hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan saat melewati kawasan ganjil-genap.
"Harus ada badan independen yang menyelenggarakan sekolah atau kursus mengemudi. Harus ada badan atau komisi juga yang mengawasi. Ada institusi yang menerbitkan SIM," kata Djoko yang juga dosen Universitas Soegijapranata.
Adapun dalam pelaksanaan ganjil-genap, sebanyak 8.014 pengendara mobil ditilang karena melanggar aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta sejak hari pertama perluasan ganjil-genap yaitu Senin (9/9/2019) sampai Jumat (13/9/2019) lalu.
Baca juga: Sepekan Perluasan Ganjil Genap, Diklaim Kemacetan Jakarta Berkurang, Kualitas Udara Membaik
Berdasarkan data dari Subdirektorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya yang diterima Kompas.com, pelanggaran ganjil-genap paling banyak ditemui pagi hari dengan jumlah 4.722 pelanggaran. Sedangkan pada sore hingga malam hari, 3.292 mobil ditilang polisi.
Beberapa pengendara yang melanggar mengaku tidak tahu ganjil genap sudah mulai diterapkan. Salah satunya adalah seorang warga bernama Imelda (38).
"Saya tahu, memang ada perluasan ganjil-genap, tapi enggak tahu kalau hari ini mulai diberlakukan ke arah sini (Tomang), takut anak saya telat sampai sekolah di kawasan Daan Mogot," kata dia, Selasa (10/9/2019) lalu.
Begitu juga Fabian (27), dirinya mengira ruas jalan yang terkena ganjil genap masih sebatas jalan yang mengarah ke Semanggi.
"Saya biasa lewat sini (Tomang) enggak kena, saya tidak kalau di sini ada ganjil genap. Saya tahunya arah Semanggi," ucap dia di lokasi yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.