JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia dan Himpunan Mahasiswa Islam menggelar unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Mereka menggelar aksi untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
Dalam aksinya, mereka membawa seekor tikus yang dimasukkan ke kandang sebagai simbol penolakan revisi Undang-Undang KPK. Dari pantauan Kompas.com, tikus tersebut diletakkan tepat di Gedung KPK.
Baca juga: Ini 7 Poin Revisi UU KPK Beserta Catatan Kritisnya...
"Hari ini juga sudah kita mulai menyerukan kepada cabang-cabang untuk melakukan demonstrasi di wilayah masing-masing," kata Ketua Umum PB HMI Zuhad Aji Firmantoro di lokasi.
Dia menilai revisi Undang-Undang KPK dilakukan secara terburu-buru. Dalam prosesnya, DPR pun tidak mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, termasuk masukan dari KPK sendiri.
"Sebuah undang-undang wajar dilakukan perubahan dan sangat dibolehkan, tetapi melihat prosesnya yang terjadi sekarang kami nilai ada kejanggalan," ujar Zuhad.
Sampai saat ini, unjuk rasa masih berlangsung dengan tertib. Polisi juga nampak berjaga - jaga di sekitar lokasi.
Baca juga: UU KPK Direvisi, Yasonna Sampaikan Terima Kasih Mewakili Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.