Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI hingga Presiden Tolak Gugatan Kasus Polusi Udara

Kompas.com - 19/09/2019, 16:08 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga presiden RI menolak permohonan gugatan intervensi kasus polusi udara di Jakarta yang diajukan oleh Forum Ibu Kota Jakarta (Fakta) Indonesia.

Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhro saat bertanya kepada seluruh kuasa hukum yang mewakili Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

“Bagaimana para tergugat apakah gugatan penggugat intervensi ini diterima?” ujar Saifudin dalam persidangan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Kemudian, tujuh kuasa hukum tergugat yang berada di dalam ruang sidang menolak gugatan yang dijukan oleh penggugat intervensi itu.

Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Lanjutan Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar Hari Ini

“Tidak (tidak diterima ada penggugat intervensi) yang mulia,” kata tergugat secara bergantian.

Lalu, majelis hakim juga menanyakan hal yang sama kepada penggugat di ruang sidang itu.

“Ya diterima yang mulia,” ucap penggugat.

Setelah mendengar seluruh pernyataan itu, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis 5 Oktober 2019.

Agenda selanjutnya adalah putusan hakim terkait adanya gugatan intervensi.

“Kita anggap saja sudah dibacakan gugatan pihak intervesi oleh setiap pihak tergugat dan turut tergugat. Karena tergugat menolak, kita akan putuskan dua minggu lagi untuk putusan apalah diterima ada gugatan intervensi ini,” ujar majelis hakim setelah memeriksa seluruh dokumen dari masing-masing penggugat maupun tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum Fakta selaku penggugat intervensi, Yoshua Manalu mengaku ada berkas yang belum dilengkapi oleh pihaknya, yakni anggaran dasar dari Fakta Indonesia.

“Tadi itu pihak penggugat intervensi menyerahkan berkas kelengkapan yang harusnya diserahkan kemarin salah satunya surat kuasa asli. Tapi ada yang kurang, yaitu anggaran dasar dari Fakta Indonesia, karena ini kan dua sistem hukum yang berbeda yaitu LBH Jakarta dan kawan kawan penggugat, menggugat dengan dasarnya warga negara dan kami adalah hak gugat organisasi,” ucap Yoshua.

Baca juga: Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Dilanjutkan, Perwakilan Presiden dan Gubernur Diharapkan Hadir

Ia berharap, gugatan intervensi yang diajukan oleh kliennya diterima majelis hakim. Yoshua pun belum mengambil tindakan apa-apa jika gugatan intervensi tidak diterima.

“Kami belum tau (tindakan apa). Kami harapan diterima (oleh hakim) dan bisa bekerja sesuai dengan organisasi untuk melindungi masyarakat dari polusi udara,” tuturnya.

Adapun sejumlah lembaga tersebut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang buruk.

Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

Terdapat tujuh tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com