Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Kendaraan Bermotor Terobos Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 20/09/2019, 13:51 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di Jakarta akan dikenai denda Rp 500.000 setelah uji coba jalur sepeda selesai dan mulai diberlakukan.

Syafrin menyebut, penerobos jalur sepeda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pelanggaran rambu akan dikenai denda Rp 500.000, tentu kita akan dorong, begitu (jalur sepeda) ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Jalur Sepeda Diserobot Kendaraan Bermotor pada Hari Pertama Uji Coba

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/9/2019).KOMPAS.COM/NURSITA SARI Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/9/2019).
Uji coba fase satu jalur sepeda sepanjang 25 kilometer dimulai hari ini sampai 19 November 2019.

Selama uji coba, jalur sepeda hanya dibatasi dengan marka garis putih atau kerucut lalu lintas (traffic cone).

Dinas Bina Marga akan memasang beton pembatas jalur sepeda dan kendaraan bermotor setelah uji coba selesai.

Baca juga: Anies: 500 Kilometer Jalan DKI Bisa Jadi Jalur Sepeda

Dinas Bina Marga juga akan mengaspal ulang jalur sepeda yang kontur jalannya bergelombang maupun tidak rata.

Sanksi denda oleh polisi akan dikenakan setelah Dinas Bina Marga memasang beton pembatas dan Dinas Perhubungan memasang rambu jalur sepeda.

"Kita koordinasikan ke penegak hukum," kata Syafrin.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Jalur sepeda dibagi tiga fase.

Baca juga: Jalan Pramuka Macet, Pengendara Motor Gunakan Jalur Sepeda

Fase pertama sepanjang 25 kilometer diuji coba mulai hari ini sampai 19 November 2019.

Rutenya, Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.

Fase kedua sepanjang 23 kilometer akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019.

Rutenya, Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.

Fase ketiga akan diuji coba pada 2-19 November 2019. Rutenya, Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com