JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di wilayah Jakarta kembali diberlakukan pada Rabu (25/9/2019) pagi ini.
"Iya, (aturan ganjil genap) pagi ini kembali berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu pagi.
Aturan ganjil genap sempat ditiadakan pada Selasa sore hingga malam kemarin akibat adanya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subtoro, dan kawasan Monas.
Aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, dari pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Ada Aksi Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR, Ganjil Genap Sore Ini Ditiadakan
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000.
Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan berikut:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan