BOGOR, KOMPAS.com - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bogor menerapkan sistem layanan digitalisasi pertanahan.
Diharapkan, layanan berbasis elektronik ini dapat mempecepat proses pelayanan termasuk meminimalisir kasus sengketa pertanahan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh mengatakan, saat ini masyarakat sudah bisa mengakses sejumlah layanan yang sudah terdigitalisasi.
Adapun layanan digital tersebut, sambung Ery, meliputi hak tanggungan, layanan informasi, zona nilai tanah, surat keterangan pendaftaran tanah, dan informasi bidang tanah.
Baca juga: Sofyan Menilai RUU Pertanahan Sudah Baik, Hanya Kurang Sosialisasi
"Di mana layanan ini sudah bisa diakses oleh masyarakat secara elektronik dari mana saja dan kapan saja sehingga menjadi efektif, efisien dan transparan," ucap Ery, Kamis (26/9/2019).
Dia menambahkan, saat ini sistem layanan digital baru diterapkan di 34 kantor ATR/BPN kota dan kabupaten se-Indonesia.
Sistem layanan berbasis digital ini, kata Ery, merupakan program dari Kementerian ATR/BPN.
"Saat ini ATR/BPN menuju penataan ruang dan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum dan modern," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengapresiasi peningkatan layanan digital guna mempermudah keabsahan kepemilikan tanah di Kota Bogor.
“Hal itu juga menunjang kegiatan investasi di Kota Bogor. Diharapkan dengan sistem admintrasi yang jelas dan transparan dapat kepastian investor nantinya,” tutur Dedie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.