JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memberikan bantuan dan perlindungan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto pasca menjadi korban penusukan.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias ketika menyambangi RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjenguk Wiranto, Kamis (10/10/2019).
"LPSK punya kewenangan untuk memberikan bantuan karena seperti di UU Nomor 5 tahun 2018, bahwa korban terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian," kata dia.
Perlindungan untuk korban dampak dari aksi teroris wajib diberikan pihak LPSK, tidak terkecuali pejabat menteri.
"Kami tidak terbatas karena siapa pun yang menjadi korban, kami tidak melihat status para korban ini. Kalau korban maka kewajiban LPSK adalah untuk segera memberikan bantuan medis, biologis, psycho sosial termasuk juga nanti misalnya memfasilitasi kompensasi," kata dia.
Baca juga: Perintah Jokowi, Simpati Menteri, dan Permintaan Maaf Bupati Pandeglang Atas Penusukan Wiranto
Namun dia mengaku belum sempat membicarakan hal tersebut kepada Wiranto lantaran mantan panglima TNI itu tengah beristirahat pasca-operasi.
"Kami enggak bisa ketemu bapak karena sedang dalam perawatan. Jadi cukup (bertemu) dengan pihak rumah sakit," ucap dia.
Untuk diketahui, Wiranto ditusuk saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang usai menghadiri sebuah acara di Universitas Mathla'ul Anwar.
Menurut polisi, Wiranto menderita luka di tubuh bagian depan. Polisi mengamankan dua pelaku yang terdiri dari satu perempuan dan satu laki-laki.
Keduanya berinisial SA dan FA. Polisi menyebut pelaku terpapar radikalisme ISIS dan tengah mendalami kaitannya dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.