Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Divonis Bebas, Ina Ingin Kembali Bersama Tiga Anaknya

Kompas.com - 14/10/2019, 20:51 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ina Yuniarti, wanita perekam video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).

Ina dinilai hakim tidak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai persidangan, Ina mengaku akan melanjutkan kehidupan sehari-hari seperti sedia kala. Bahkan, ia pun akan fokus untuk mengurus tiga anaknya. Pasalnya, selama kurang lebih tiga bulan di dalam jeruji penjara, ia tak bertemu anaknya.

“Kembali ke kehidupan normal terutama keluarga saya yaitu anak saya. Anak saya sudah menunggu lama. Mereka hanya bertiga di sana dan sekarang saya kembali pada mereka. Alhamdulilah,” ujar Ina usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tetap Bahagia meski Menikah di Penjara

Selama ditinggal Ina, anaknya tinggal bertiga tanpa pengawasannya. Mereka saling menjaga satu sama lain. Sebab, suami Ina sudah meninggal sejak tahun 2011, sehingga Ina harus bekerja untuk menghidupi anaknya.

Wanita 47 tahuh ini mengatakan, selama persidangan hanya anaknya yang menemaninya.

Bahkan, teman-temannya yang sama-sama mendukung Prabowo-Sandiaga Uno kala itu tak terlihat kehadirannya.

Baca juga: Wanita Penyebar Video Viral Ancaman Penggal Jokowi Divonis Bebas

“Tidak ada yang kunjungin saya, hanya anak saya saja yang selalu hadir bersama saya,” ucap dia.

Ina mengaku menyesali akan apa yang terjadi pada dirinya. Ia pun berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran ke depannya. Bahkan, ia pun akan berhati-hati untuk menggunakan media sosial.

“Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya,” ucap Ina tersedu-sedu.

Awal mula video ancaman untuk Jokowi

Ina bercerita, awalnya kedatangannya di sekitaran Bawaslu pada tanggal 10 Mei 2019 saat itu hanya untuk mengapresiasi pendapatnya.

Adapun kala itu, Ina saat ikut mengawal tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan laporan resmi dugaan kecurangan Pemilu yang mereka sebut terstruktur, masif, dan sistematis di Bawaslu.

“Saya hanya sebagai partisipasi untuk kawan-kawan saya (pendukung Prabowo-Sandiaga Uno, saya yang mewakili mereka,” ucap Ina.

Ina mengatakan, saat itu ia hanya memvideokan situasi di Bawaslu kala itu.

Baca juga: Begini Isi Surat Permohonan Maaf Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi

Bahkan, ia tak mengenal Hermawan Susanto yang kala itu bersama dirinya dalam video ancaman pemenggalan Jokowi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com