Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara yang Jadi Terdakwa Penganiaya Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 15/10/2019, 16:57 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desrizal Chaniago, terdakwa penganiaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Desrizal menilai, dakwaan jaksa terhadapnya tidak jelas, bahkan tidak cermat.

Dalam surat dakwaan, terdakwa yang merupakan seorang pencara disebut melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP melawan pejabat.

“Namun nyatanya jaksa dalam menguraikan pasal-pasal yang dilanggar terdakwa tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam berkas penyidikan berkas perkara dari semua keterangan saksi fakta maupun keterangan tersangka sama sekali tidak ada kalimat atau kata yang menyatakan kalau terdakwa melakukan kekerasan karena keputusan tidak sesuai dengan harapan tersangka,” ujar kuasa hukum Desrizal, Atmajaya Salim, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Empat Fakta Persidangan Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim PN Jakarta Pusat

Ia membantah bahwa awal terjadinya peristiwa pemukulan tersebut lantaran pertimbangan hakim tidak sesuai harapan terdakwa.

Menurut dia, awal mula Desrizal kesal lantaran kala itu putusan hakim sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.

“Bukan karena putusan tidak sesuai harapan, namun  saat itu hakim belum menjatuhkan putusan. Tindakan itu spontan saja, karena hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti otentik,” ujar Atmajaya.

Ia meminta hakim untuk membebaskan Desrizal dari hukumannya.

“Permohonan kami kepada majelis hakim yang mulia dengan segala kewenangan dan kebijaksanaannya agar berkenan memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Atmajaya.

“Kami memohon juga untuk jaksa melepaskan terdakwa dari tahanan,” ujar dia.

Hakim menjadwalkan jadwal persidangan lanjuta kasus itu pada Selasa (22/10/2019) mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan Desrizal.

Desrizal Chaniago sedang menjadi kuasa hukum pengusaha Tomy Winata ketika peristiwa dugaan penganiyaan itu terjadi.

Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata yang Aniaya Majelis Hakim PN Jakpus Ajukan Eksepsi

Menurut Jaksa Penuntut Umum, P Permana (sebelumnya Purnama), ada dua majelis hakim yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso yang menjadi korban penganiayaan.

Desrizal didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com