Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Perdamaian Kriss Hatta dan Antony Tidak Menghentikan Proses Hukum

Kompas.com - 16/10/2019, 19:23 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa proses hukum kasus penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta dapat tetap berjalan meski sudah ada perdamaian dengan korban Antony.

Hal itu disampaikan JPU Indra Jaya saat membacakan tanggapan atas eksespi yang disampaikan Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Menurut Jaksa, tindak pidana penganiaya yang diatur dalam Pasal 351 KUHP bukan merupakan delik aduan.

"Sehingga walaupun antara korban dan pelaku sudah melakukan perdamaian dan pihak pelapor sudah mencabut laporannya, tidak menghapus pidana dan tidak menghentikan proses hukum," ucap jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menanggapi poin eksepsi Kriss Hatta yang mempersoalkan tanggal terjadinya kejadian pemukulan.

Dalam eksepsi, kuasa hukum Kriss menilai Jaksa keliru karena menyebut peristiwa pemukulan terjadi pada 6 April, bukan tanggal 7 April 2019.

Namun, jaksa bersikukuh kejadian terjadi pada 7 April.

"Bahwa pelaporan yang dilakukan saksi korban dalam laporan polisi ditulis tanggal 6 April 2019 adalah suatu kekeliruan pihak penerima laporan. Seharusnya dalam laporan polisi dan uraian kejadian disebutkan kejadian perkara adalah hari Minggu, 7 April 2019, bukan lagi pada Sabtu tanggal 6 April," kata Jaksa membacakan tanggapan eksepsi.

Atas jawaban tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum Kriss Hatta dan menerima surat dakwaan Kriss Hatta karena sesuai pasal ketentuan pasal 132 ayat (2) huruf a dan b KUHP.

Kasus ini berawal ketika Kriss Hatta dan Rahelly Aulia datang ke klub Dragon Fly di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Mereka duduk di bangku VIP.

Antony bersama temanya lalu bergabung ke meja VIP yang ditempati Kriss Hatta dan teman perempuannya.

Tiba-tiba, teman yang datang bersama Antony mendatangi Rahelly sambil memegang pundaknya seraya mengajak berkenalan.

Namun, Kriss Hatta nampak tidak senang dengan perlakuan Antony.

"Atas perlakuan teman dari saudara Antony terdakwa tidak senang sehingga terdakwa mendorong dengan kedua tangan terdakwa terhadap teman Anthony," kata Jaksa.

Melihat perlakuan tersebut, Antony mendatangi Kriss Hatta dengan maksud membela temannya.

Sambil menarik bahu Kriss, Antony mengatakan, "Santai aja itu teman gua nggak usah nyolot."

Tidak terima dengan perlakuan Anthony, Kriss Hatta langsung memukul wajah Antony dengan tangan kanan.

Wajah Antony mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Sontak pihak pengamanan klub langsung datang melerai kedua belah pihak.

Antony kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Hasil visum menyatakan jika Antony mengalami luka - luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com