Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Eksepsi Desrizal, Jaksa Sebut Isinya Hanya Pendapat Kuasa Hukum Saja

Kompas.com - 22/10/2019, 17:18 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum, P Permana menolak eksepsi yang diajukan oleh Desrizal Chaniago, terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami menolak dan menyatakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Permana saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Menurut Permana apa yang disampaikan Desrizal melalui penasehat hukumnya saat pembacaan eksepsi sudah masuk ke ranah pokok perkara.

Bahkan, eksepsi yang dibuat kuasa hukumnya menurut Permana ialah hanya pendapat atau opini dari penasehat hukum.

"Penasehat hukum sudah menguraikan fakta-fakta yang dilakukan terdakwa (saat eksepsi), padahal terdakwa belum didengar keterangannya di persidangan sehingga eksepsi yang diajukan penasehat hukum itu hanya merupakan pendapat terlebih lagi pernyataan eksepsi kuasa hukum ialah fase pembuktiann pada pokok perkara yang justru pokok perkaranya belum diperiksa di pengadilan," ujar Permana.

Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata yang Aniaya Majelis Hakim PN Jakpus Ajukan Eksepsi

Permana pun membantah pendapat kuasa hukum dalam eksepsi yang menyatakan dakwaan Desrizal tidak lengkap dan tidak jelas.

Ia menilai surat dakwaan Desrizal Chaniago yang dibuatnya sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2.

"Bahwa dalam persidangan setelah dibacakan surat dakwaan oleh penuntut umum kepada terdakwa dinyatakan apakah terdakwa mengerti dan dijawab mengerti oleh terdakwa. Terdakwa juga sudah membenarkan surat identitasnya sehingga itu memang sudah sesuai Pasal 143 Ayat 2," ucap Permana.

Permana pun berharap persidangan ini langsung dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Baca juga: Empat Fakta Persidangan Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim PN Jakarta Pusat

"Kami minta majelis hakim untuk memutuskan melanjutkan ke pemeriksaan perkara," tuturnya.

Setelah tanggapan dari jaksa penuntut umum itu, Majelis Hakim Ketua Saifudin Zuhri langsung menjadwalkan sidang selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya Desrizal Chaniago ialah kuasa hukum dari pengusaha Tomy Winata. Desrizal didakwa menganiaya dan melawan pejabat.

Desrizal Didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com