Salin Artikel

Tolak Eksepsi Desrizal, Jaksa Sebut Isinya Hanya Pendapat Kuasa Hukum Saja

"Kami menolak dan menyatakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Permana saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Menurut Permana apa yang disampaikan Desrizal melalui penasehat hukumnya saat pembacaan eksepsi sudah masuk ke ranah pokok perkara.

Bahkan, eksepsi yang dibuat kuasa hukumnya menurut Permana ialah hanya pendapat atau opini dari penasehat hukum.

"Penasehat hukum sudah menguraikan fakta-fakta yang dilakukan terdakwa (saat eksepsi), padahal terdakwa belum didengar keterangannya di persidangan sehingga eksepsi yang diajukan penasehat hukum itu hanya merupakan pendapat terlebih lagi pernyataan eksepsi kuasa hukum ialah fase pembuktiann pada pokok perkara yang justru pokok perkaranya belum diperiksa di pengadilan," ujar Permana.

Permana pun membantah pendapat kuasa hukum dalam eksepsi yang menyatakan dakwaan Desrizal tidak lengkap dan tidak jelas.

Ia menilai surat dakwaan Desrizal Chaniago yang dibuatnya sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2.

"Bahwa dalam persidangan setelah dibacakan surat dakwaan oleh penuntut umum kepada terdakwa dinyatakan apakah terdakwa mengerti dan dijawab mengerti oleh terdakwa. Terdakwa juga sudah membenarkan surat identitasnya sehingga itu memang sudah sesuai Pasal 143 Ayat 2," ucap Permana.

Permana pun berharap persidangan ini langsung dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.

"Kami minta majelis hakim untuk memutuskan melanjutkan ke pemeriksaan perkara," tuturnya.

Setelah tanggapan dari jaksa penuntut umum itu, Majelis Hakim Ketua Saifudin Zuhri langsung menjadwalkan sidang selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya Desrizal Chaniago ialah kuasa hukum dari pengusaha Tomy Winata. Desrizal didakwa menganiaya dan melawan pejabat.

Desrizal Didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/22/17182521/tolak-eksepsi-desrizal-jaksa-sebut-isinya-hanya-pendapat-kuasa-hukum-saja

Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke