Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Harus Pasang Pelang 100 Meter Sebelum Titik Operasi Zebra

Kompas.com - 23/10/2019, 09:37 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono meminta anggota Ditlantas Polda Metro Jaya memasang rambu atau pelang tanda dimulainya Operasi Zebra Jaya di titik-titik operasi.

Rambu tersebut dipasang sekitar 100 meter dari titik operasi.

Pemasangan rambu bertujuan untuk memberi petunjuk kepada para pengendara terkait Operasi Zebra Jaya sehingga mereka mengurangi laju kendaraan.

Baca juga: Titik Operasi Zebra Jaya adalah Lokasi Rawan Kecelakaan dan Pelanggaran

"Tanda-tanda untuk pemeriksaan harus ada. Jangan sampai tiba-tiba ada pemeriksaan, tapi tidak ada tanda-tanda pemeriksaan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

Dalam pelaksanaannya, Gatot menambahkan, polisi harus mengutamakan tindakan persuasif dan humanis.

"Tetap kedepankan langkah-langkah humanis dan simpatik kepada siapapun yang dilakukan penegakan hukum. Jangan kedepankan arogansi kewenangan," ungkap Gatot.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua pekan mulai 23 Oktober ini hingga 5 November mendatang. Sebanyak 2.380 personel kepolisian diterjunkan dalam Operasi Zebra Jaya.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya Digelar Lagi, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.

Berikut 12 target Operasi Zebra 2019:

01. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM
02. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
03. Pengendara yang melawan arus
04. Tidak menggunakan helm SNI
05. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
06. Menggunakan ponsel saat mengemudi
07. Pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
08. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga
09. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com