JAKARTA, KOMPAS.com - Kamal, anak dari pemilik indekos dengan 400 pintu di Tambora belum bisa menunjukkan surat perizinan usaha indekos kepada petugas Satpol PP yang melangsungkan razia.
"Ada perizinannya tapi karena ada di Pak Haji (pemilik). Saya ini kan sebagai anak buru-buru kesininya. Perizinan sama pajak mah ada pembayaran," kata Kamal di Jalan Krendang Indah, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (24/10/2019).
Kamal beralasan bahwa surat perizinan dan bukti pembayaran dipegang oleh bapaknya.
Dari hasil razia, KTP Kamal disita oleh Satpol PP. Sebab dia belum bisa menunjukkan surat perizinan.
Baca juga: Kena Razia Satpol PP, Pasangan Muda-Mudi Sekamar di Indekos
"KTP aja yang disita, tapi kalau memang bisa nunjukkin surat- surat perizinan KTP bisa kembali," ucap Kamal.
Sebelumnya, Petugas Satpol PP Tambora bersama beberapa petugas Dishub, Dukcapil, dan TNI-Polri melakukan razia perizinan indekost.
Kegiatan razia ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.