JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial dan relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng mengaku telah memaafkan tindakan intimidasi dan penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Pengacara Ninoy, Angga Busra Lesmana mengatakan, kliennya telah bertemu dengan para tersangka, pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Falah, dan Persatuan Alumni (PA) 212.
Menurut Angga, alasan kliennya memaafkan para tersangka penganiayaan karena mereka merupakan korban dari paham radikalisme.
Selain itu, para tersangka telah mengakui kesalahannya saat mengintimidasi dan menganiaya Ninoy.
"Kemarin Ninoy sudah menerima permohonan maaf dari para tersangka yang sekarang masih di dalam (Rutan Polda Metro Jaya), DKM (Al Falah), dan permohonan maafnya dari PA 212 juga," kata Angga di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: Shairil Anwar Perintahkan untuk Salin dan Hapus Data dalam Laptop Ninoy Karundeng
Kendati demikian, Ninoy tak mencabut laporan atas kasus penganiyaan tersebut. Dia menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi nanti apa pun prosesnya ke depan, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Karena ini (laporan kasus penganiayaan) masuknya delik murni dan ada delik aduannya. Kita tidak ada pencabutan laporan," ungkap Angga.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 16 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Sebanyak 14 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berinisial F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.
Baca juga: Selama Jadi DPO Kasus Ninoy Karundeng, Shairil Hidup Nomaden di Bogor dan Bekasi
Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Adapun, Ninoy dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Alasan penganiayaan itu karena Ninoy merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.