JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim ad hoc untuk menelusuri anggaran janggal dalam draf Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Namun, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai langkah tersebut tak menyelesaikan polemik usulan anggaran yang ada.
"Tim ad hoc ini tidak lain dan bukan lain adalah praktek tambal sulam dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ini tidak akan menyelesaikan masalah," kata Juru Bicara DPW PSI DKI Jakarta Rian Ernest di ruang Fraksi PSI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Anies Ingin Ubah Sistem Budgeting, Pengamat: Mengapa Baru Sekarang?
Menurut dia, saat ini yang dibutuhkan publik adalah transparansi anggaran. Hal itu jauh lebih penting ketimbang membuat tim ad hoc yang seolah hanya mencari kesalahan saat berita kejanggalan anggaran sudah tercium publik.
"Kalau kami boleh menyarankan, Gubernur DKI Anies Baswedan membuka dokumen sejak awal untuk publik, sehingga buka akses ke teman-teman DPRD, tapi juga seluruh warga Jakarta yang mengontribusikan pajaknya ke DKI," kata dia.
Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad. Ia menyebutkan, tim ad hoc tidak diperlukan andai Pemprov DKI Jakarta bisa terbuka dalam proses penganggaran.
"Tim ad hoc ini tidak perlu dibuat sebenarnya ketika transparansi dan perencanaan pra-anggaran itu dilaksanakan lebih awal, dibuka dari dari awal," ujar Idris.
Sebelumnya, Anies mengatakan, sejumlah anggaran janggal yang ditemukan dalam rancangan KUA-PPAS 2020 salah satunya disebabkan faktor manusia.
Anies memastikan pegawai negeri sipil (PNS) yang menginput anggaran seenaknya akan diperiksa.
"Mereka yang mengerjakannya dengan cara yang seenaknya akan kami periksa. Semua yang bekerja kemarin dengan cara sejadinya, asal jadi, asal masuk data, kami akan periksa," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Anies mengemukakan, PNS yang bekerja seenaknya itu akan diperiksa oleh tim ad hoc yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019.
Tim ad hoc diketuai Sekretaris Daerah Saefullah dan anggota yang berasal dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, dan Biro Hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.