JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan odong-odong yang akrab digunakan sebagai hiburan anak-anak belakangan ini mulai dilarang beroperasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Odong-odong dilarang karena tidak memenuhi syarat keselamatan yang baik sebagai sebuah moda transportasi umum.
Hal tersebut ternyata juga dibenarkan oleh pemerhati transportasi Budiyanto. Dia mengatakan bahwa odong-odong hanyalah kendaraan rakitan yang riskan ketika digunakan.
"Modifikasi yang dilakukanpun tidak memenuhi standart persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan dengan melalui uji tipe dan ujian berkala. Uji tipe dan uji berkala merupakan persyaratan mutlak," ucap mantan Kasubdit Bid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berpangkat AKBP ini, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Odong-Odong di Jakarta Utara Mulai Ditertibkan
Menurut dia, syarat utama sebuah kendaraan umum beroperasi adalah harus lebih dulu melalui uji kelayakan dan keamanan kendaraan. Kedua, belum ada surat izin mengemudi (SIM) yang dibuat khusus untuk pengemudi odong-odong.
"Itu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Standart pelayanan minimal angkutan umum, meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjankauan, kesetaraan dan keteraturan," ucap dia.
Lebih lanjut, dengan tidak adanya SIM yang dibuat khusus pengemudi odong-odong, Budiyanto memastikan tidak ada asuransi yang dapat menglindungi pengemudi odong-odong jika terjadi kecelakaan.
Karena itu, Budiyanto berharap agar pihak terkait dapat segera mengatur regulasi yang tegas terkait keberadaan odong-odong.
"Para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk mengambil langkah pro aktif sebelum terjadi hal - hal yang tidak kita inginkan bersama," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.