BEKASI, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi tidak setuju dengan penerapan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2020.
"Hasilnya sudah selesai yaitu kembali voting, tapi itu melalui proses yang sangat alot. Apindo menyampaikan, tidak ingin ada UMK 2020 tapi kita (buruh) meminta ada," ujar Rudolf, perwakilan serikat buruh kepada wartawan, Kamis (14/11/2019) malam.
Perwakilan Apindo Kota Bekasi, Nugraha, tak mau memberi keterangan lugas, apakah mereka tidak setuju terhadap kenaikan UMK atau keberadaan UMK itu sendiri.
Baca juga: Serikat Buruh dan Pemkot Bekasi Sepakat UMK 2020 Sebesar Rp 4,589 Juta
"Bisa jadi dua-duanya," kata dia kepada Kompas.com, Kamis malam.
"Bisa jadi seperti itu," jawab dia lagi saat ditanya apakah Apido ingin UMK dihapus.
"Intinya kami menolak UMK 2020. Anggota 7 orang hadir semua, tapi tidak ada yang mengikuti voting," ujar Nugraha.
Rapat finalisasi UMK Bekasi 2020 berjalan sejak Kamis pukul 11.00 WIB di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Ratusan buruh di luar kantor sempat geram dan mendorong-dorong pagar kantor lantaran rapat tersebut tak kunjung membuahkan hasil hingga pukul 17.30 WIB.
Hasil akhir rapat tersebut, UMK Bekasi 2020 naik 8,51 persen atau menjadi Rp 4.589.708.
Kenaikan ini sesuai usul awal pemerintah, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Angka itu lebih rendah dari tuntutan buruh yang mengajukan kenaikan 15 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.