Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Menindak, Petugas Dishub di Tomang Hanya Halau Pengendara yang Lewat Jalur Sepeda

Kompas.com - 20/11/2019, 10:35 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda belum efektif diberlakukan di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Rabu (20/11/2019).

Pantuan Kompas.com, empat petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berjaga di sana terlihat hanya memberikan imbauan.

Imbauan tersebut dilakukan oleh para petugas agar para pengendara kendaraan pribadi dan umum tidak melintas di jalur sepeda.

Sayangnya, ada saja pengendara yang membandel dan nekat melintas di jalur sepeda.

Salah satunya adalah Jaka yang merupakan supir Bajaj. Jaka kedapatan mengemudikan bajajnya di ruas jalur sepeda.

Melihat hal tersebut salah satu petugas Dishub bernama Sutardi langsung memberhentikan Jaka dan mengajaknya berdialog.

Sutardi memberikan imbauan agar Jaka tidak lagi melintas di jalur sepeda. Selain memberi imbauan Sutardi juga memeriksa surat-surat bajaj milik Jaka.

Baca juga: Belum Ada Penindakan, Pengendara Masih Bebas Lewati Jalur Sepeda di Jalan Fatmawati

"Intinya kita kasih imbauan artinya surat-suratnya juga diperiksa nah ini ada yang tidak diperpanjang ini dari 2018. Ditambah lagi jalan di jalur sepeda," ucap Sutardi di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Rabu (20/11/2019).

Saat memberhentikan bajaj milik Jaka, Sutardi justru mendapati pajak bajaj yang belum diperpanjang. Namun Sutardi tetap memberikan imbauan kepada Jaka.

Sutardi mengatakan hari ini petugas Dishub melakukan penghalauan terlebih dahulu kepada para pengendara agar tidak berjalan di jalur sepeda.

"Hari ini imbauan untuk sementara yang ada di sini (Tomang Raya), kalau ada pengendara yang melintas kita halau agar keluar jalur," ucap Sutardi.

Sementara itu, Jaka mengaku sudah mengetahui ada jalur sepeda dan dirinya menerima dengan pasrah bajajnya diberhentikan oleh petugas.

"Sudah tahu ada jalur, tapi kalau untuk penindakan belum tahu mas biasanya dari Tomang kan biasa jalan saja sampai ke arah Harmoni," terang Jaka.

Baca juga: Awas Kena Tilang, Ini Informasi Lengkap Seputar Jalur Sepeda di Jakarta

Seperti diketahui, mulai 20 November ini, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta.

Penindakan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa jalur sepeda.

Adapun jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di Ibu Kota.

Tidak hanya membuat jalur sepeda baru, jalur sepeda lama yang terbengkalai juga turut dihidupkan kembali.

Pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Sesuai aturan tersebut, sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com