Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Kena Tilang, Ini Informasi Lengkap Seputar Jalur Sepeda di Jakarta

Kompas.com - 20/11/2019, 06:45 WIB
Hilel Hodawya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 20 November ini, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta. Penindakan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa jalur sepeda.

Adapun jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di Ibu Kota.

Tidak hanya membuat jalur sepeda baru, jalur sepeda lama yang terbengkalai juga turut dihidupkan kembali.

Baca juga: Melihat Jalur Sepeda di Lima Kota Dunia, Bisa Jadi Contoh Bagi Jakarta

Pada hari pertama penindakan ini, sudah tahukah kamu soal jalur sepeda yang ada di Jakarta? Berikut beberapa informasi seputar jalur sepeda yang perlu kamu ketahui:

1. Rute baru jalur sepeda

Rute baru jalur sepeda diterapkan di 17 koridor jalan. Sebelum penindakan dilakukan per hari ini, Pemprov DKI telah melakukan uji coba ke dalam tiga fase di seluruh koridor jalan tersebut.

Fase 1 dimulai pada 20 September sampai 19 November.

Adapun ruas jalan yang diuji coba pada fase 1 sepanjang 25 kilometer meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Baca juga: [VIDEO] Jalur Sepeda Jakarta, Dimulai Foke, Dilanjutkan Anies Baswedan

Fase 2 dilangsungkan pada 12 Oktober sampai 19 November di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Total panjang ruas dalam fase ini mencapai 23 kilometer.

Sementara itu, fase 3 berlangsung dari 2 hingga 19 November. Rute fase 3 meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

2. Tiga marka pembatas jalur sepeda

Tahukah kamu, di jalur sepeda juga terdapat marka atau rambu-rambu yang dibuat dan perlu dipatuhi. Tak hanya bagi para pesepeda, tetapi pengendara kendaraan lain juga perlu memahaminya.

Terdapat tiga marka yang membatasi jalur sepeda di jalan raya, yaitu garis putih solid (tersambung), garis putus-putus, dan penanda jalan dengan cat hijau. 

Garis putih solid digunakan sebagai penanda adanya jalur sepeda. Marka jalan bercat hijau mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda.

Sementara garis putus-putus disebut dengan mix traffic. Area mix traffic diperkenankan untuk dilintasi oleh semua pengguna jalan, baik pesepeda maupun pengendara lainnya.

Jalur sepeda di jalan Melawai Raya mengarah ke Plaza Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON Jalur sepeda di jalan Melawai Raya mengarah ke Plaza Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019)

3. Denda Rp 500.000

Seusai tahap uji coba, pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenai sanksi. Sanksi berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Sesuai aturan tersebut, sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Selain itu, ada pula pasal-pasal lain yang mengatur hak pengguna sepeda. Beberapa di antaranya Pasal 45 tentang jalur sepeda, Pasal 62 tentang hak atas fasilitas pendukung keamanan, serta Pasal 106 dan Pasal 284 yang mengatur keselamatan dan kenyamanan pengguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com