JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020 defisit Rp 10 triliun setelah dibahas di lima komisi DPRD DKI.
Rancangan anggaran pendapatan dan rancangan anggaran belanja tidak seimbang.
"Dari kertas kerja kami, ini kemampuan keuangan hanya Rp 87,1 triliun, sementara total dari kegiatan dan hasil pembahasan dengan komisi itu masih menyentuh angka Rp 97 triliun. Jadi masih harus mengurangi Rp 10 triliun," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Rabu (20/11/2019).
Saefullah menyampaikan itu dalam rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS 2020 antara Pemprov DKI dan Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Iuran BPJS Naik, DKI Usul Anggaran Rp 2,5 T untuk Subsidi 5,1 Juta Warga
Pemprov DKI Jakarta mulanya mengusulkan rancangan KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 95,9 triliun pada Juli 2019.
Namun, dalam rapat perdana pembahasan rancangan KUA-PPAS bersama Badan Anggaran DPRD DKI pada 23 Oktober 2019, Pemprov DKI merevisi rancangan KUA-PPAS 2020 menjadi Rp 89,4 triliun.
Pembahasan kemudian berlanjut di komisi-komisi DPRD DKI. Hasilnya, rancangan anggaran belanja membengkak jadi Rp 97 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Suharti menuturkan, rancangan anggaran belanja membengkak karena kenaikan anggaran sejumlah kegiatan.
Baca juga: Bantah Anggaran Rehab Sekolah Dipangkas demi Formula E, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Salah satunya, yakni anggaran untuk menyubsidi premi 5,1 juta warga Jakarta penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemprov DKI mulanya mengusulkan anggaran Rp 1,4 triliun untuk subsidi tersebut.
Namun, Pemprov DKI kemudian mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,16 triliun karena naiknya iuran BPJS Kesehatan mulai 2020.
Dengan demikian, anggaran yang diusulkan menjadi Rp 2,5 triliun.
"Ada PBI di situ karena ada kenaikan BPJS premi yang harus dibayarkan hampir dua kali lipat iurannya untuk tahun depan. Baru kemarin keluar pada September, kenaikannya Rp 1,16 triliun sendiri," kata Suharti dalam rapat tersebut.
Kemudian, komponen lain yang menyebabkan rancangan anggaran belanja naik ialah gaji untuk tenaga penyedia jasa lain perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI.
Baca juga: BKD Benarkan Gaji PNS Baru DKI Bisa Mencapai Rp 28 Juta
Para tenaga PJLP digaji sebesar upah minimum provinsi (UMP). UMP DKI tahun 2020 ditetapkan Rp 4,2 juta per bulan pada 1 November lalu, naik dari UMP 2019 sebesar Rp 3,9 juta.