JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 52 rancangan peraturan daerah (raperda) diusulkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2020.
Wakil Badan Pembentukan Perda Dedi Supriadi mengakui, 52 raperda yang diusulkan itu terlalu banyak. Menurut dia, idealnya suatu raperda berjumlah 20.
Karena itu diperlukan pemangkasan untuk menggabungkan menjadi satu perda yang utuh.
“Terus terang masih banyak. Idealnya 20 raperda, ini kan belum diperas nih. Juga yang beririsan atau kami juga berpikir nyatuin berapa raperda dalam satu perda,” ujar Dedi saat ditemui di Kantor DPRD, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: 52 Usulan Raperda DKI Jakarta Dibahas, Mulai dari Penataan Kawasan BKT hingga Jalan Berbayar
Dedi juga menilai masih banyak usulan raperda tahun 2020 yang bisa digabungkan untuk menjadi satu pokok pembahasan.
Misalnya, usulan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dapat digabungkan dengan usulan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
“Kan amanatan Presiden Jokowi biar tidak banyak aturan. Tapi kalau sesuatu tidak diatur, itu salah juga,” ucap Dedi.
Ia menargetkan raperda itu bisa rampung pada akhir 2019 ini.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah juga mengatakan, 52 usulan yang diajukan dalam Propemperda 2020 tidak semuanya dapat dibahas untuk Rapemperda.
"Tentu itu belum final, rapat dengar pendapat umum itu mendengar masukan masyarakat. Tentu kami harus menentukan prioritas yang akan dibahas," kata Yayan Yuhanah.
Adapun sebanyak 52 rancangan pembentukan peraturan daerah tahun 2020 dibahas pada Rabu ini di Kantor DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.