JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian kasus dugaan pembobolan ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI oleh anggota Satpol PP DKI Jakarta mencapai Rp 50 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, total kerugian didapatkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak bank swasta tersebut.
Pembobolan ATM itu diduga terjadi sejak bulan April hingga Oktober 2019.
"Kerugian sampai saat ini, (berdasarkan) hasil audit sekitar Rp 50 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Selain itu, polisi telah memanggil 41 orang yang diduga membobol ATM itu. Namun, hanya 25 orang yang memenuhi panggilan.
Baca juga: Polisi Panggil 41 Orang yang Diduga Bobol Dana di ATM
Polisi belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pembobolan ATM itu. Alasannya, polisi masih menyelidiki dugaan kesalahan sistem dari pihak bank.
Yusri menjelaskan, polisi telah memanggil pihak Bank DKI untuk dimintai keterangan terkait dugaan kesalahan sistem yang menyebabkan pembobolan ATM.
"Manajemen dari Bank DKI sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka masih memverifikasi kira-kira kesalahan apa yang terjadi dalam sistem ini, masih didalami tim dari Bank DKI," ujar Yusri.
Sebelumnya, anggota Satpol PP diduga menguras ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.
Para oknum ini disebutkan awalnya mengambil uang di ATM bersama, tetapi saldonya tak berkurang. Mereka pun berulang kali mengambil uang tersebut dari periode Mei hingga Agustus 2019.
Baca juga: 2 Satpol PP yang Bobol ATM Bank Swasta Belum Dipecat dan Masih Digaji
Sebanyak 12 oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam pembobolan ATM salah satu bank swasta terancam dipecat.
"Anggota saya yang melakukan pelanggaran semacam itu yang disebutkan tentunya sudah saya ambil tindakan tegas, sudah dibebastugaskan, dan sanksinya akan mengarah pada pemecatan,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dikonfirmasi, Rabu.
Meski demikian, mengenai nasib 12 oknum Satpol PP tersebut, Arifin menunggu hasil pemeriksaan untuk bisa menentukan apakah mereka masih akan tetap berada di Satpol PP atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.