Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekasi Darurat Berbenah Sistem Proteksi Kebakaran di Gedung Tinggi

Kompas.com - 25/11/2019, 05:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com –  Kebakaran yang melanda tiga lantai gedung SMK Yadika 6 Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin (18/11/2019) lalu menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Selain inventaris sekolah yang hampir seluruhnya ludes dilalap api, sekitar 17 orang terjebak hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Dua di antaranya cedera parah karena melompat dari lantai 4 saat terperangkap api yang dengan cepat membesar.

Butuh 6 jam bagi lebih dari 100 personel pemadam kebakaran untuk menjinakkan api. 

Berdasarkan penelusuran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi, SMK Yadika 6 Pondok Gede rupanya tak laik mengantisipasi kebakaran.

Sekolah berusia 21 tahun itu tidak dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai, termasuk alat pemadam api ringan dan jalur evakuasi.

Padahal, sekolah tersebut telah beberapa kali ditegur saat inspeksi oleh pemadam kebakaran dan diminta melengkapinya.

Baca juga: SMK Yadika 6 Ludes Terbakar, Pemkot Bekasi Akan Audit Sistem Proteksi Kebakaran

SMK Yadika 6 hanya puncak gunung es dari masalah minimnya sistem proteksi kebakaran pada gedung-gedung bertingkat di Kota Bekasi.

Jika tak ditangani, keadaan ini tak ubahnya bom waktu dengan daya ledak yang begitu mengkhawatirkan. Kebakaran tak dapat diduga kapan ia datang.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Aceng Sholahuddin mengatakan, hampir 100 gedung bertingkat di Kota Bekasi tidak dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai.

Sistem proteksi kebakaran di gedung bertingkat dianggap sangat penting untuk mengantisipasi api agar tidak membesar dan membuat penghuni gedung terjebak.

Sistem tersebut meliputi, misalnya, hidran, alat pemadam api ringan, alarm deteksi asap, dan jalur evakuasi yang memadai.

"Kami sudah punya datanya, tidak lebih dari 100 gedung-gedung bertingkat," ujar Aceng saat dihubungi pada Sabtu (23/11/2019).

Aceng menjelaskan, kebanyakan gedung yang tidak memiliki sistem proteksi kebakaran itu lantaran dibangun pada 2014.

Baru pada 2014 itu, Pemerintah Kota Bekasi merilis regulasi bahwa penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung bertingkat harus dengan rekomendasi teknis pemadam kebakaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com