BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi berencana membentuk tim kecil untuk mengaudit ketersediaan sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung bertingkat di Kota Bekasi.
Langkah ini diambil berkait insiden kebakaran yang menghanguskan 3 dari 4 lantai gedung SMK Yadika 6 Pondok Gede, Senin (18/11/2019) lalu.
"Dalam waktu dekat kami bentuk tim internal untuk pertama pemeriksaan gedung. Nanti, gedung-gedung bertingkat yang sudah dievaluasi dan ada alat proteksinya, akan ada berita acaranya," jelas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Aceng Sholahuddin saat dihubungi pada Sabtu (23/11/2019).
Baca juga: SMK Yadika 6 Tak Punya Proteksi Kebakaran karena Dulu Belum Diwajibkan Pemerintah
Hingga saat ini, ujar Aceng, tercatat hampir 100 gedung bertingkat di Kota Bekasi yang belum memilikinya.
Rata-rata, gedung-gedung tersebut dibangun sebelum 2014. Sementara, baru pada 2014 itu, Pemerintah Kota Bekasi merilis regulasi bahwa penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung bertingkat harus dengan rekomendasi teknis pemadam kebakaran.
Namun, tak menutup kemungkinan pula, gedung-gedung tinggi yang dibangun setelah 2014 masih dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai.
Menurut Aceng, tidak berfungsinya sistem proteksi kebakaran, meskipun terpasang, tetap saja percuma dan membahayakan.
Baca juga: Damkar Kota Bekasi Akui Sulit Paksa Pengelola Gedung Lengkapi Sistem Proteksi Kebakaran
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan audit juga di gedung-gedung yang pernah diberikan rekomendasi teknis dari pemadam saat mengajukan IMB.
"Contohnya ada satu apartemen di Pekayon. Rekomendasinya sudah kita berikan, alat proteksi kebakar dipasang, hidrannya ada. Tapi, ada salah satu yang tidak berfungsi, yaitu diesel pump. Percuma, alat pemadamnya dipasang, ya tetap tidak berfungsi karena diesel pump-nya tidak berfungsi," Aceng menjelaskan.
"Alat-alat hidrannya juga jadi mengalami kerusakan, sampai pada waktu kejadian terakhir kebakaran di basement itu, sudah hampir 6-7 bulan yang lalu sampai sekarang tidak diperbaiki. Kita periksa juga memang tidak diperbaiki," ia menambahkan.
Aceng menyampaikan, setelah seluruh gedung diaudit, gedung itu akan diberikan stiker penanda sesuai ketersediaan sistem proteksi kebakarannya.
"Kita juga akan berikan semacam peringatan bagi yang sudah kita periksa sudah kita uji tapi masih tetap tidak melakukan perbaikan," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.