"Gedung yang dibangun setelah tahun 2014 itu saya pastikan memiliki rekomendasi teknis proteksi, karena itu salah satu syarat IMB. IMB itu bisa diterbitkan kalau rekomendasi damkarnya sudah terbit," ungkap Aceng.
Masalah kian pelik karena Aceng mengaku jajarannya kesulitan memaksa pemilik atau pengelola gedung bertingkat melengkapi bangunannya dengan sistem proteksi kebakaran.
"Kami mengalami kesulitan kepada para pengembang, pengusaha, dan pemilik gedung yang sebelum 2014 mengajukan izin tanpa rekomendasi kami. Begitu kami masuk (inspeksi), sering kami mengalami kendala, penolakan. Karena, mereka bilang, mereka sudah ada IMB-nya, kok," jelas dia.
Sebagai langkah awal, Aceng berencana membentuk tim kecil untuk mengaudit ketersediaan sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung bertingkat di Kota Bekasi.
Baca juga: Nyaris 100 Gedung Bertingkat di Bekasi Tak Dilengkapi Proteksi Kebakaran
Di sisi lain, tak menutup kemungkinan pula, gedung-gedung tinggi yang dibangun setelah 2014 (dengan rekomendasi teknis damkar) sistem proteksi kebakarannya tak lagi berfungsi secara layak.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan audit juga di gedung-gedung yang pernah diberikan rekomendasi teknis dari pemadam saat mengajukan IMB.
"Contohnya ada satu apartemen di Pekayon. Rekomendasinya sudah kita berikan, alat proteksi kebakar dipasang, hidrannya ada. Tapi, ada salah satu yang tidak berfungsi, yaitu diesel pump. Percuma, alat pemadamnya dipasang, ya tetap tidak berfungsi karena diesel pump-nya tidak berfungsi," kata Aceng.
"Alat-alat hidrannya juga jadi mengalami kerusakan, sampai pada waktu kejadian terakhir kebakaran di basement itu, sudah hampir 6-7 bulan yang lalu sampai sekarang tidak diperbaiki. Kita periksa juga memang tidak diperbaiki," lanjut dia.
Aceng menyampaikan, setelah seluruh gedung diaudit, gedung itu akan diberikan stiker penanda sesuai ketersediaan sistem proteksi kebakarannya.
"Kita juga akan berikan semacam peringatan bagi yang sudah kita periksa sudah kita uji tapi masih tetap tidak melakukan perbaikan," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.