Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Narkoba Jual 8 Kilogram Sabu Sebelum Tertangkap Polres Tangsel

Kompas.com - 29/11/2019, 22:06 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Iptu Edy Suprayitno mengatakan, barang bukti berupa 1,8 kilogram sabu yang disita dari tangan pengedar berinisial TB (36) dan SH (40) merupakan sisa.

Sebelumnya kedua pelaku telah menjual 8 dari 10 kilogram sabu yang mereka miliki.

"Awalnya turun itu 10 kilogram, (tapi) sudah habis, sudah dipecah semua, jadi sisa 1,8 kilogram," kata Edy di Polres Tangerang Selatan, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Pengedar 1,8 Kilogram Sabu yang Ditangkap Sudah Punya Pelanggan Tetap

Menurut Edy, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa 8 kilogram sabu terjual dalam kurun waktu satu bulan.

Jika untuk hitungan plastik kecil yang telah dikemas, pelaku menjual seharga Rp 1,5 juta rupiah.

"Delapan kilogram sudah beredar. Itu (perdedaran) itu) dalam waktu satu bulanan.Jadi mereka benar-benar sudah ahli atau profesional lah mereka," ucapnya.

Sampai saat ini polisi masih terus mengembangkan terhadap pelaku lain yang kerap memberikan barang haram tersebut kepada TB dan SH.

"Masih kami dalami. Masih DPO," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial TB (36) dan SH (40) di Jalan Raya Cut Nyak Dien, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (25/11/2019).

Penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari jajarannya yang berhasil membekuk pelaku TB.

Dari tangan TB, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 6 gram yang telah dikemas dalam lima paket plastik bening.

Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SH dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram, timbangan dan uang sebanyak Rp 60 juta yang tersimpan di rumahnya.

Kini, kedua pelaku pun dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com