JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon meminta pengelola apartemen agar membantu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor yang ada di apartemennya.
Sebab menurut Manarsar, banyak mobil mewah yang menunggak pajak ditemukan terparkir di apartemen.
"Kami berharap pengelola apartemen membuka diri kepada petugas pajak agar mereka membantu kami menagih pajak," ujar Manarsar saat dihubungi, Selasa (10/12/2019).
"Karena ini salah satu target kami untuk optimalisasi pajak daerah khususnya kendaraan bermotor," imbuhnya.
Baca juga: Penarikan Pajak Kendaraan Secara Door to Door Efektif
Ia mengatakan, bantuan dari pihak apartemen untuk menagih pajak bisa dilakukan dengan memberikan data kendaraan yang ada di lahan parkirnya.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas pajak mengidentifikasi kendaraan mewah yang pajaknya belum dibayar.
Manarsar mengatakan, menagih pajak dengan door to door bahkan menempeli kendaraan itu dengan stiker merupakan salah satu cara dari BPRD untuk meminimalisir kendaraan yang menunggak pajak.
"Diharapkan tindakan ini dapat memicu pemilik untuk segera mentaati kewajibannya membayar pajak," ujar Manarsar.
Manarsar menyebutkan, ada 13 kendaraan mobil yang terjaring razia menunggak pajak di lahan Apartemen sekitaran Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019) kemarin.
Adapun 13 kendaraan yang menunggak pajak itu, yakni mobil Rolls Royce dengan nomor kendaraan B 2022 MIS memiliki tunggakan Rp 58 juta.
Baca juga: 13 Mobil Terjaring Razia, Salah Satunya Rolls Royce Tunggak Pajak Rp 58 Juta
Kemudian mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor kendaraan B 0906 Y memiliki total tunggakan Rp 33 juta.
Mobil Honda Freed dengan nomor polisi B 1365 PZP memiliki tunggakan Rp 7 juta.
Kemudian mobil Mercy Benz dengan nomor polisi B 1150 N memiliki tunggakan Rp 1,2 juta, mobil Toyota Corolla memiliki tunggakan sebesar Rp 738.000.
Mobil Chrysler Neon dengan nomor polisi B 1027 SET memiliki tunggakan Rp 574.000, Toyota Kijang memiliki tunggakan Rp 6 juta.
Baca juga: Badan Pajak DKI Ingin Beli Komputer Mainframe Rp 128 Miliar
Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1851 SJS memiliki tunggakan Rp 8 juta, mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi B 2245 TOS memiliki tunggakan Rp 5 juta.
Lalu mobil Cadillac Escalade dengan nomor polisi B 8865 II memiliki tunggakan Rp 71 juta, mobil CRV dengan nomor polisi B 88 UV memiliki tunggakan Rp 11 juta.
Mobil Merc Benz dengan nomor polisi B 0023 MIR memiliki tunggakan Rp 20 juta, dan mobil Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 2851 PBF memiliki tunggakan sebesar Rp 12juta.
Ke-13 mobil yang terjaring razia itu, lanjut Manarsar telah ditempeli stiker tanda menunggak pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.