JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terancam dikenai hukuman berat karena diduga terlibat dalam peristiwa petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di kelurahannya yang disuruh berendam di saluran air berwarna hitam.
Sebelum sanksi dijatuhkan, Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya terlebih dahulu, selama kasus itu diperiksa atasannya langsung, yakni Camat Grogol Petamburan.
Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, ketentuan soal pemberhentian sementara itu diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Untuk pegawai negeri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dikenai sanksi hukuman berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka pemeriksaan penjatuhan hukuman oleh atasan langsungnya," ujar Michael di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Belum Dicopot, Lurah Jelambar Baru Diberhentikan Sementara Terkait PPSU Berendam di Got Keruh
Michael menjelaskan, Inspektorat DKI Jakarta telah memeriksa lurah dan tujuh orang panitia seleksi petugas PPSU dalam kasus tersebut.
Inspektorat juga meminta keterangan 22 petugas PPSU yang disuruh berendam untuk menjalani tes perpanjangan kontrak.
Hasil pemeriksaan, Inspektorat menduga ada pelanggaran yang dilakukan lurah dan panitia seleksi.
"Memang terindikasi kuat adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi ini ke dalam saluran penghubung," kata dia.
Baca juga: Dikritik Pasca Viral Video PPSU Nyemplung Got, Lurah Jelambar Bungkam
Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan dalam kasus itu kepada Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi.
Wali kota kemudian akan memerintahkan camat untuk memeriksa lurah dan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Selama pemeriksaan itulah, lurah akan diberhentikan sementara.
"Atasan langsungnya ini camat nanti akan memeriksa lebih lanjut untuk penjatuhan sanksi disiplin. Nah, dia untuk sementara waktu, dapat dibebastugaskan," ucap Michael.
Sanksi hukuman disiplin berat diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Baca juga: Kondisi Got Tempat PPSU Berendam di Jelambar, Hitam, Bau, dan Air Tersumbat
Jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kasus petugas PPSU Jelambar menjadi sorotan setelah video mereka viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah orang sedang berendam di saluran air. Air saluran tersebut tampak berwarna hitam.
Mereka membuat dua barisan dan saling memegang pundak satu sama lain. Beberapa orang yang mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) tampak berdiri di pinggir saluran air tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.